BONE-SOMASINEWS.COM. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP. Ardy Yusuf, bersama Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, IPDA. Muh. Riad, S.Sos berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.
Penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Sabtu, (01/08/2020), jam 01.40 WITA.
Identitas korban, Zulkarnain (44), warga Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.Sedangkan pelaku, IF (30), Jalan Sungai Musi, Kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kronologi penangkapan, dimana pelaku yang tidak diketahui identitasnya memasuki rumah korban melalui jendela bagian belakang hingga masuk dan mengambil 3 (tiga) buah tabung ukuran 3 Kg, 1 (satu) buah tabung gas ukuran besar 15 Kg, 2 dua) buah raket tennis merk head dan wilson, dan 1 (satu) buah rice cooker hingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut untuk pengusutan lebih lanjut .
Kronologi penangkapan, dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dengan adanya pelaporan pencurian, sehingga personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, melakukan serangkaian penyelidikan.
Sehingga tepatnya, Sabtu, 01 agustus 2020, sekira pukul 01.40 WITA, yang bertempat di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Watampone, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres Bone, guna proses hukum lebih lanjut.
(Dadang)