Pengesahan UU Cipta Kerja, Dewan Pengawas LBH PERPUKAD Angkat Bicara.

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Lampung (Somasinews.com)
Pemerintah Pusat dan DPR RI beberapa waktu lalu telah mengesahkan Omnibus Law dari Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadikan Undang-Undang (UU) dimana pada saat melalui Rapat Paripurna Dewan Pusat lalu.

Perselisihan sempat terjadi dalam rapat Paripurna tersebut sebagai tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat. Rapat paripurna ini terbilang kilat dan hasilnya sangat mengejutkan banyak semua pihak terutama masyarakat yang tidak paham, hingga menggelar aksi unjuk rasa dan terjadi kericuhan serta kekacauan diberbagai tempat dan daerah yang ada di Indonesia ini.

Dalam rapat paripurna tersebut, sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka soal RUU Cipta Kerja. Dan hanya dua diantaranya dari sembilan fraksi yang tidak menolak seluruh hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Disahkannya Undang- Undang ini, Sejumlah Poin Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang Menuai banyak Sorotan dan protes dari berbagai pengamat dan Rakyat Indonesia.

Salah satunya yang mengkritik terkait pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yakni Ketua Dewan Pengawas YLBH PERPUKAD Andri Meirdyan Syarif, SE, SH, MM. Memberikan/menyampaikan beberapa statement diantaranya :

  1. Bahwa RUU Omnibus Law sedari awal telah Cacat Formil dab Materil, karena telah keluar dari ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Bahwa dengan disahkannya RUU Omnibus Law, dari isi materi sangatlah berpihak kepada oligarki pemodal dan berpotensi menyengsarakan pekerja serta rakyat secara keseluruhan.
  3. Bahwa Pemerintah dan DPR telah dengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan mengatakan bahwa rakyat telah termakan hoax atas isi RUU Omnibus Law.
    Faktanya adalah bahwa Pemerintah dan DPR tidak konsisten bahkan cenderung tertutup dalam proses pembahasannya, tanpa secara optimal memberikan ruang bagi partisipasi publik.
  4. Bahwa faktanya RUU Omninus Law tersebut telah secara luas terjadi penolakan dari sebagian besar elemen masyarakat seperti NU, Muhammadiyah dan Akademisi, Organisasi buruh, Petani, serta Mahasiswa.
  5. Bahwa seharusnya Pemerintah dalam hal ini, Presiden Joko Widodo dapat mendengar dan mengakomodir dengan serius aspirasi yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia,” Jelasnya pada Jum’at (09/10/2020).

Ini adalah rincian kritikan yang disampaikan kenapa dan bagaimana untuk bisa mencari jalan keluar dari pemerintah untuk rakyat dan bukan malah menjadikan malapetaka bagi bangsa/rakyat Indonesia. (Jhony/Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan