Gelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat.Ini Yang Di Bahas.👇👇👇

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Pesisir barat, Somasinews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, menggelar Rapat Paripurna tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Masa Jabatan Tahun 2016-2021, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Rabu (10/2/2021).

Pelaksaan rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Barat Nazrul Arif, di dampingi Wakil Ketua I Piddinuri, Wakil Ketua II Aliyudiem, Forkominda, Anggota DPRD, Serta pimpinan perangkat daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Pesisbar mengatakan bahwa, sesuai amanat Pasal 154 ayat ( 1 ) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Pasal 23 huruf e Perturan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2018. Pengumuman akhir masa jabatan dan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat ( 2 ) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Maka sesuai peraturan dan perundang-undangan, Saya atas nama pimpinan DPRD Pesisir Barat, pada rapat paripurna hari ini secara resmi mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Bapak Dr. Drs. H. Agus Istiqlal.,S.H., dan Ibu Erlina., S.P., M,H. Masa jabatan 2016-2021. Dimana masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021, untuk selanjutnya akan di pimpin oleh Menteri Dalam Negri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat untuk mendapat penempatan,” Jelas Nazrul arif.

Laporan : Helayati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan