Bupati Lambar Putuskan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dilakukan Dirumah.

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Somasinews.com Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus bersama Unsur Pimpinan Forkopimda menyepakati pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 syawal 1442 Hijriah tahun 2021 dilaksanakan di rumah masing -masing, serta menegaskan tidak melakukan sholat Id berjamaah di Masjid ataupun di Lapangan.

Himbauan larangan sholat berjamaah di masjid atau di lapangan disampaikan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus saat Konferensi Pers, Bersama sejumlah Wartawan yang betugas di Bumi Beguai Jejama, seusai menggelar Rapat Koordinasi bersama Forkopimda yang ada di Lampung Barat, kamis (29/4/2021).

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, Wakil Bupati lambar, Mad Hasnurin, Dandim 0422 LB Benni Setiawan, Kabag Ops Polres Lampung Barat, Feri Anda Eka Putra, Kasi intel Lampung Barat, Kepala Kemenag Lampung Barat, Maryan Hasan, dan dihadiri Ketua Kerukunan Umat Beragama Lampung Barat, Abdul Rosyid.

Melalui Konferensi Pers,Parosil Mabsus menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa penularan penyakit covid -19 masih belum dapat dikendalikan secara efektif, oleh sebab itu untuk menghindari terjadinya korban covid 19 yang terus meningkat ini, pemerintah Lampung Barat menegaskan pelaksanaan ibadah shalat Idul fitri 1 syawal 1442 Hijriah tahun 2021 tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah ataupun lapangan.

” Saya menghimbau masyarakat melaksanakan sholat Id fitri di rumahnya masing masing. Saat ini pandemi covid -19 terus meningkat maka dari itu pemimpin wajib melindungi rakyatnya, Karena mencegah lebih baik dari pada mengobati, ” Jelas Parosil.

Untuk mematuhi Himbauan ini, Bupati Lampung Barat mengatakan sudah berkoordinasi bersama Dandim dan Kabag OPS polres Lambar, bahwa nantinya Babinkamtibnas bersama babinsa dan satgas covid -19 di Desa akan menyampaikan kepada seluruh pengurus masjid, imam masjid ataupun dewan masjid agar tidak melaksanakan sholat Id fitri di tempat ibadah ataupun di lapangan.

” insyaallah masyarakat lampung barat ini masih mau mengikuti apa yang menjadi kesepakan dari pemerintah , Karena ini bukan kesimpulan dari parosil secara pribadi, akan tetapi ini merupakan keputusan dari pemerintah, baik itu pusat, provinsi maupun kabupaten/kota Se-provinsi lampung, ” Kata Pakcik sapaan akrab Bupati Lambar.

Bacaan Lainnya

Menurut Bupati, kesepakatan ini diambil murni untuk menyelamatkan masyarakat di masa pandemi, menurutnya tidak menutup kemungkinan ada masyarakat Lampung Barat yang bekerja di ibukota pulang membawa virus dan menularkan penyakit kepada keluarga tetangga atau warga lain.

” Bagi warga yang hendak mudik ke Lampung Barat, saya mengimbau warga saya yang berada di luar sana untuk mengikuti, mematuhi, dan mentaati himbauan pemerintah terkait larangan mudik, Kalaupun kangen dengan keluarga, saudara atau sanak famili bisa melalui HP, “Tegasnya.

Ditanya mengenai langkah kongkrit pemerintah Lampung Barat untuk menurunkan status zona covid -19, Parosil mengatakan telah meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP), untuk memerintahkan langsung seluruh camat atau peratin untuk membentuk posko covid -19 di masing – masing pekon (Desa), karena telah diamanatkan oleh Dana Desa (DD) pemerintah dan Peraturan Bupati.

“Jadi kalau di Pekon itu masih mengalami peningkatan kasus covid 19, maka itu perlu dipertanyakan, apakah satgas covid bekerja atau tidak, jadi Saya minta tolong dengan teman teman media dan forkopimda, kita akan sama sama mengevaluasi upaya ikhtiar yang sudah kita lakukan, sehingga nantinya akan di ketahui titik lemahnya dimana, “Ujar Bupati.

Laporan : Helayati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan