“Nikmat Membawa Sengsara” Suami Merantau, Kebun Istri Digarap Orang

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL,Demi memenuhi kebutuhan keluarga suami rela bekerja hingga merantau ke negeri Jiran Malaysia. Namun sayang seribu sayang, jerih payahnya itu justru dibalas sang istri dengan perselingkuhan dan hamil 5 bulan dengan laki-laki lain. Kejadian ini terjadi di Desa Abbumpungeng Dusun Lerang 1 Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dikutip Somasinews.com Kamis. (02/03/2023)

 

Di ketahui bahwa istrinya LL menikah dengan HR pada bulan juli-september 2022 tanpa seizin suami sah. Faheruddin 28 tahun kaget dan geram bukan main mengetahui istrinya ditinggal merantau malah hamil 5 bulan hingga menikah.

Faheruddin menceritakan, bahwa dia sudah menikah dengan isterinya itu sejak tahun 2017 lalu, tinggal bersama selama 4 tahun, lalu akhirnya memutuskan untuk mencari kerja ke Malaysia.

“Pada Saat dia berada di Malaysia dirinya masih selalu berkomunikasi dengan istrinya, bahkan tiap bulan dia mengirimkan uang belanja ke istrinya, dan kami sama sekali tidak ada masalah, begitupun saat saya mau berangkat,” ungkapnya

Mendapat kabar dari keluarganya bahwa istrinya, sudah menikah. Faheruddin lalu memutuskan kembali ke kampung halamannya untuk mencari tahu kebenarannya.

“Setelah tiba di kampung halamannya betapa kagetnya, ternyata benar istrinya telah menikah dan hamil 5 bulan” kata Faheruddin.

Karena kesal, Faheruddin akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bone, dengan dugaan perzinahan dan kawin tanpa restu dari suami sah.

Sementara Kepala Seksi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H yang ditemui dan mengatakan, kepada media Somasinews.com bahwa kasus tersebut sedang ditangani penyidik PPA Polres Bone. dengan Nomor LP/146/III/2023 /SPKT/RES BONE, ” ungkapnya.

Sementara, Sekjen Laki Pejuang 45 Jakarta, H. Muhammad Hasbi Ibrohim, SH. MH. angkat bicara tentang kejadian ini bahwa pertama ingin kita memberi pelajaran kepada masyarakat Bone yang khususnya bagi suami/istri para umumnya wanita yang melangsungkan pernikahan tanpa persetujuan suami dan izin pengadilan melanggar ketentuan dalam Pasal 279 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.10 Mar 2022. Harusnya jika kita sudah berumah tangga kita bisa saling menjaga hati pasangan kita, dan tidak mudah untuk mengingkari janji perkawinan yang tentunya pasti sudah disepakati dari sebelum pernikhan itu berlangsung sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan