Aliansi Rakyat Bone Menggugat Melaporkan Dugaan Kerugian Ekonomi Negara Senilai 17 Milyar di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi 

SOMASINEWS.COM ALIANSI RAKYAT BONE MENGGUGAT adalah : bersatunya dua organisasi menyatukan pikiran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dikabupaten Bone yang merugikan ekonomi negara senilai sekitar 17 milyar yang mana peruntukannya tidak sesuai juknis Dau Earmarking Tahun Anggaran 2023.

Adapun organisasi yang dimaksud adalah Lankoras-Ham yang di pimpin oleh Mukhawas Rasyid, S.H, M.H & Srikandi yang di pimpin oleh FATMASARI RAHMAN. Dua organisasi ini nyata pada tanggal 7 Juni 2024 benar telah melaporkan langsung di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jl. kuningan jakarta tentang adanya kerugian ekonomi negara senilai 17 milyar rupiah dalam kepengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Perbuatan yang mana dianggap merugikan negara ?

Yaitu dalam kepengelolaan keuangan daerah diduga memalsukan dokumen tahapan pencairan dana tahap ke 3 dana Dau earmarkin dikementeriam seolah – olah tahap kedua sudah terserap habis namun diketahui masih ada kontraktor belum menerima pencairan mulai tahap 1 , 2 dan 3 perbulan juni 2024.

Namun seharusnya sudah terselesaikan seratus persen pada bulan Oktober 2023 dana Dau Earmarking tahun anggaran 2023.

Tentu perbuatan ini tidak searah dengan undang undang, tidak searah juknis dana Dau earmarkin.

Adapun dampaknya :

Sampai saat ini rekanan, tukang, penyedia material mengeluh belum terbayarkan dan sangat memenuhi unsur unsur undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan umumnya tentang kerugian ekonomi negara.

Undang – undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 :

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan