Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Bilokka Panca Lautang dan Rappang Semakin Ramai dikunjungi, Penegak Hukum Kemana?

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM SIDRAP SULSEL– Minimnya pengawasan penegakan hukum di polres Sidrap sehingga Praktik judi sabung ayam dan Dadu di Bilokka kecamatan panca lautang dan Rappang semakin ramai dikunjungi, tentu ini menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di polres Sidrap Polsek panca Lautang.

“Sebab Perjudian Sabung Ayam dan Dadu adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Seharusnya Polisi dalam hal ini Kapolres Sidrap dan Kapolda Sulsel, harus bertindak tegas jangan ada pembiaran di lakukan atas aktivitas tersebut, dan menjadi gambaran bahwa Institusi Polri lemah Dimata masyarakat. Kalau saja dibiarkan, ketentuannya hanya ada dua. Pertama mereka tak berani, atau aparatnya yang ada didalamnya,”

Pasalnya, selama ini petinggi Polri selalu gembar-gembor berantas perjudian. Namun praktik perjudian di Bilokka kecamatan panca lautang dan Rappang kabupaten Sidrap justru tak terendus kepolisian setempat.

Bahkan mirisnya lagi yang menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Bilokka kecamatan panca lautang Rappang kabupaten Sidrap kini telah terang terangan beraktivitas, seharusnya pihak terkait telah mengambil sikap dan tindakan tegas.

“Jika aparat penegak hukum seolah tak tau adanya praktik perjudian yang dijalankan para pelaku bandar judi tersebut, tentu patut diduga ada dugaan aliran upeti ke oknum polisi setempat,” tandasnya.

Menurut info dari salah satu warga setempat yang tak mau namanya dipublikasikan mengatakan saat di konfirmasi oleh tim investigasi somasi news. com bahwa lokasi perjudian sabung ayam di Bilokka kecamatan panca lautang Rappang selalu berpindah-pindah tempat dan beraktivitas setiap hari Minggu. Kini semakin ramai di datangi pengunjung dari luar daerah karena dianggap aman-aman saja dan berlangsung cukup meriah dan terang-terangan karena diduga memiliki beking kuat dan kokoh.

Hal ini merupakan PR buat penegak hukum khususnya pihak kepolisian, supaya bisa bertindak tegas untuk memberantas perjudian yang ada di Bilokka Rappang kecamatan panca lautang kabupaten Sidrap, jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang membekingi dan menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkapnya.

Warga masyarakat meminta dan mendesak Kapolres Sidrap dan Kapolda Sulsel agar segera tangkap dan tegakkan hukum. Judi adalah pembawa malapetaka sosial di lingkungannya maupun dikeluarga para pelaku.

Dari sisi hukum, jelas praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“Kami juga berharap perbuatan yang sangat di larang agama dan negara ini dapat diberantas. Hal ini akan menjadi poin positif bagi bapak kopolres Sidrap dan Kapolda Sulsel”.

Kami masyarakat mendukung sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaki perbuatan yang meresahkan masyarakat ini, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan