Minim Pengawasan Praktek Judi Sabung Ayam dan Dadu di Tarumpakkae Kecamatan Majauleng Semakin Ramai dikunjungi, Penegak Hukum Tutup Mata

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM WAJO SULSEL– Minimnya pengawasan penegakan hukum sehingga Praktek judi sabung ayam dan Dadu di Tarumpakkae kecamatan Majauleng semakin ramai dikunjungi tentu ini menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di polres Wajo, khususnya Polsek Majauleng.

“Perjudian Sabung Ayam dan Dadu adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Seharusnya Polisi dalam hal ini Kapolres Wajo dan Kapolda Sulsel, harus bertindak tegas jangan ada pembiaran di lakukan atas aktivitas tersebut, yang menjadi gambaran bahwa Institusi Polri lemah Dimata masyarakat. Kalau saja dibiarkan, ketentuannya hanya ada dua. Pertama mereka tak berani, atau aparatnya yang ada didalamnya,”

Pasalnya, selama ini petinggi Polri selalu gembar-gembor berantas perjudian. Namun praktik perjudian di Tarumpakkae kecamatan Majauleng kabupaten Wajo justru tak terendus kepolisian setempat.

Bahkan mirisnya lagi Kapolsek Majauleng dikonfirmasi lewat WhatsApp pribadinya pada hari Rabu, 18 Desember 2024 mengucapkan terimakasih infonya dan dia bilang juga saya tidak monitor saya lagi di Siwa dirumah sekarang karena anak saya laki laki sakit lagi di infus di rumah karena ruang perawatan penuh di RSUD Siwa masih menunggu kamar kosong dulu namun dia akan Lidik orangnya tapi faktanya di lokasi tersebut Masih tetap beraktivitas.

Padahal aktivitas ini sudah menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat di Tarumpakkae kecamatan Majauleng kabupaten Wajo yang di kelola oleh inisial kepala (PD) dan semakin terang terangan beraktivitas karena dianggap aman aman saja seharusnya pihak terkait khususnya Polsek Majauleng polres Wajo telah mengambil sikap dan tindakan tegas.

“Jika aparat penegak hukum seolah tak tau adanya praktik perjudian yang dijalankan para pelaku bandar judi tersebut, tentu patut diduga ada dugaan aliran upeti ke oknum polisi setempat,” tandasnya.

Menurut, info yang didapat tim investigasi somasi news.com bersama Lankoras-ham di lapangan bahwa aktivitas judi sabung ayam dan Dadu di Tarumpakkae kecamatan Majauleng setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu beroperasi.

Hal ini merupakan PR buat penegak hukum khususnya pihak kepolisian, Polsek Majauleng polres Wajo supaya bisa bertindak tegas untuk memberantas perjudian yang ada di Tarumpakkae kecamatan Majauleng kabupaten Wajo, jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang membekingi dan menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkapnya.

Ketua DPC Lankoras-ham kabupaten Wajo Supardi meminta dan mendesak Kapolres Wajo dan Kapolda Sulsel agar segera tangkap dan tegakkan hukum. Judi adalah pembawa malapetaka sosial di lingkungannya maupun dikeluarga para pelaku.

Dari sisi hukum, jelas praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“Kami juga berharap perbuatan yang sangat di larang agama dan negara ini dapat diberantas. Hal ini akan menjadi poin positif bagi bapak Kapolres Wajo dan Kapolda Sulsel”.

Kami masyarakat mendukung sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaki perbuatan yang meresahkan masyarakat ini, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan