Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM SIDRAP – Praktik perjudian adu ayam dan adu jangkrik di wilayah Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, semakin marak dan berjalan tanpa hambatan.
Sejumlah titik lokasi masih aktif beroperasi, bahkan kerap ramai dipadati tamu dari luar daerah yaitu:
1. Dusun Padang pammekke Desa Belawa kecamatan Pitu Riase
2. Desa Compong, kecamatan Pitu Riase
3. Desa Kampale serta Ajubissue.
Kecamatan Duapitue.
4. Kulo, Rappang, Kecamatan Panca Rijang.
5.Desa Buae, Kecamatan Tellu Limpoe Sidrap.
6. Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe
7. Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap peran aparat penegak hukum (APH) Polres Sidrap yang dinilai bungkam dan tutup telinga.
Di tengah keresahan warga, muncul pula bantahan dari oknum Polsek yang menyebut aktivitas tersebut tidak ada. Namun, informasi itu bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Warga justru menyatakan kegiatan sabung ayam berlangsung rutin dan semakin ramai. Mereka bahkan menyinggung dugaan keterlibatan seorang berinisial LC, AC, HC, YR, RD, ini yang kuat, berperan penting dan diduga menyediakan tempat atau memfasilitasi praktik ilegal tersebut di wilayah masing-masing.
Seorang warga sekitar yang dimintai keterangan mengaku resah dengan maraknya praktik perjudian ini.
“Iya, menyebut bahwa di tempat tersebut sangat ramai dan ada beberapa tamu yang berdatangan. Warga sini pun turut resah. Kalau hal ini terus menerus, anak muda penerus bangsa bisa ikut andil dalam aktivitas tersebut. Ini sangat disayangkan sekali,” ujar salah satu warga, Minggu (01/02/2026)
Meski keresahan warga semakin nyata, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat kepolisian untuk membongkar aktivitas perjudian yang kian terstruktur tersebut. Publik pun menilai, hukum seakan mandul ketika berhadapan dengan praktik sabung ayam yang jelas-jelas merusak moral masyarakat.
Kondisi ini diharapkan segera menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum, agar tidak menambah luka sosial dan kerusakan generasi muda akibat praktik perjudian yang dibiarkan tumbuh subur di wilayah hukum Polres Sidrap. (Red)



























































