Praktik Judi sabung ayam di Rappang dan Kadidi Marak, Aparat penegak hukum Dinilai Tutup Mata

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi 

SOMASINEWS.COM SIDRAP – Kegiatan perjudian sabung ayam di Rappang dan Kadidi kecamatan Pancarijang serta Barukku Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), semakin marak. Meski berbagai laporan dan keluhan masyarakat telah disampaikan, hingga kini tak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Dugaan adanya “main mata” antara aparat dan pengelola judi pun semakin kuat.

Alih-alih menumpas perjudian, justru muncul kabar aparat kepolisian di jajaran Polres Sidrap telah berkoordinasi dengan para pelaku bisnis perjudian agar tetap bisa beroperasi tanpa hambatan. Situasi ini membuat masyarakat semakin geram dan mempertanyakan integritas Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong.

Operasi Kepolisian Hanya Formalitas?

Berdasarkan informasi yang berkembang, di wilayah hukum Polres Sidrap melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi perjudian yang dilaporkan warga. Namun, hasilnya selalu nihil. Informan menyebut bahwa ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari permainan yang telah diatur sebelumnya.

Penggerebekan yang dilakukan aparat diduga hanya sebatas formalitas, sekadar untuk menunjukkan seolah-olah ada tindakan hukum. Faktanya, bisnis haram ini tetap berjalan lancar hingga kini, bahkan semakin berkembang di berbagai titik di Sidenreng Rappang (Sidrap).

Lokasi Perjudian yang Terus Beroperasi di Rappang dan Kadidi kecamatan Pancarijang serta Barukku Kecamatan Pitu Riase yang di kelola oleh inisial AL. Lokasi ini menjadi pusat perjudian jenis sabung ayam yang terus beroperasi tanpa hambatan. Ironisnya, semua ini terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Fenomena ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Sidenreng Rappang. Warga menilai keberadaan perjudian hanya membawa dampak negatif, baik bagi individu, keluarga, maupun lingkungan sekitar.

Perkampungan yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman kini berubah menjadi sarang aktivitas ilegal. Perjudian tidak hanya merugikan ekonomi warga, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya seperti pencurian, perampokan, dan bahkan kekerasan akibat perselisihan antar pemain.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan kinerja Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, yang hingga kini belum menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kapolres Sidrap malah mengatakan bahwa dirinya bukan pencari uang Bodrex. ucapnya.

Perjudian Melanggar Hukum, Tapi Dibiarkan?

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Sidrap, seperti di Rappang dan Kadidi serta Barukku Kecamatan Pitu Riase.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal terhadap praktik sabung ayam yang masih dilaporkan berlangsung di wilayah Sidrap.

Keberadaan arena judi sabung ayam di Rappang dan Kadidi ini menjadi perhatian publik. Diharapkan, dengan pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup lokasi perjudian tersebut. Langkah ini penting untuk menghilangkan kesan pembiaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Sidrap.

Tuntutan Masyarakat: Tindak Tegas atau Mundur!

Masyarakat kini menuntut Kapolres AKBP Fantry Taherong, untuk segera mengambil langkah konkret dalam menumpas perjudian di wilayahnya. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin terkikis, dan dugaan adanya keterlibatan aparat dalam praktik ini akan semakin sulit terbantahkan.

Harapan masyarakat sederhana: hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika aparat kepolisian tidak mampu atau tidak mau bertindak, maka lebih baik mundur dan memberikan kesempatan kepada pemimpin yang benar-benar berkomitmen untuk menegakkan keadilan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan