SOMASINEWS.COM BONE SULSEL — Praktik perjudian sabung ayam yang tanpa Tindakan dari aparat penegak hukum Polsek Patimpeng, malah semakin terang-terangan beraktifitas setiap hari di dua tempat, ini menandakan bahwa betapa lemahnya pengawasan penegakan hukum di Wilayah Polres Bone. Aktivitas ini telah menambah keresahan di kalangan masyarakat. Kamis (19/03/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Somasinews dari warga masyarakat setempat, bahwa kegiatan sabung ayam ini semakin tak terbendung oleh APH setempat diduga ada aliran upeti tersistematis yang masuk ke oknum Polsek setempat, dan aktivitas ini di hadiri dari berbagai daerah. Ironisnya lagi kegiatan ilegal ini tiap hari beraktivitas hanya bergantian tempat, menurut info dari warga yang tak mau namanya di publikasikan.
Fenomena ini menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum di Polres Bone berjalan tebang pilih, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, kondisi yang mengancam kredibilitas lembaga penegak hukum itu sendiri.
Meskipun jelas telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bone.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal terhadap praktik sabung ayam dan dadu yang masih dilaporkan berlangsung di wilayah Bone. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Keberadaan arena sabung ayam di di Dusun Pelleppellenge Desa Paccing dengan dusun Balloang Desa Talabangi kecamatan Patimpeng menjadi perhatian publik. Diharapkan, dengan pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup lokasi perjudian tersebut. Langkah ini penting untuk menghilangkan kesan pembiaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bone.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, menutup permanen arena sabung ayam, menindak para pelaku, serta memproses siapa pun yang diduga terlibat dalam melindungi praktik ilegal ini, ucapnya.(Tim)



























































