SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Minimnya Pengawasan Polsek Libureng, Polsek Patimpeng, Polres Bone Sehingga Praktik Judi Sabung ayam di desa Sua kecamatan libureng dengan desa Talabangi dan desa Paccing kecamatan Patimpeng, kabupaten Bone kembali Menggila tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polsek setempat.
Sangat disayangkan kegiatan yang negativ di wilayah hukum Polsek Libureng Polres Bone, kuat dugaan ada upeti yang tersistematis seakan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.
Kekhawatiran publik terkait aparat penegak hukum yang diduga melakukan pembiaran terhadap praktik judi sabung ayam. Beberapa sumber menunjukkan bahwa praktik perjudian sabung ayam di Desa Sua kecamatan libureng dan desa Talabangi dengan desa Paccing kecamatan Patimpeng berlangsung alot tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum seharusnya memiliki peran preventif dan represif dalam memberantas perjudian, termasuk sabung ayam, dengan sosialisasi hukum dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyelenggara.
Beberapa sumber menyatakan bahwa perlu ada tindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk menindak pelaku dan penyelenggara sabung ayam, serta mengatasi potensi pembiaran yang mungkin terjadi.
Praktik judi sabung ayam di Desa Sua, desa Talabangi, desa Paccing kini dihadapkan pada tantangan, seperti potensi adanya pihak-pihak yang terlibat di balik layar dan kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang cukup.
Perjudian Melanggar Hukum, Tapi Dibiarkan?
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bone, seperti di desa Sua kecamatan libureng dan desa Talabangi dengan desa Paccing kecamatan Patimpeng.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal terhadap praktik sabung ayam yang masih dilaporkan berlangsung di wilayah Bone.
Ketua DPP Lankoras-ham Mukhawas Rasid, S.H,. M.H. kecam judi sabung yang meresahkan di desa Sua kecamatan libureng dengan desa Talabangi serta desa Paccing kecamatan Patimpeng dan meminta propam Polda Sulsel turun langsung ke lokasi untuk menangkap semua para pelaku judi sabung ayam di Desa Sua kecamatan libureng, dengan desa Talabangi, desa Paccing kecamatan Patimpeng, termasuk oknum TNI/Polri yang ikut terlibat didalamnya agar dapat diproses secara hukum jangan ada lagi pembiaran tegakkan hukum, dan ini menjadi point penting bagi bapak Kapolda Sulsel dan bapak Kapolres Bone agar dapat bertindak tegas terhadap para pelaku judi sabung ayam di Desa Sua kecamatan libureng Kabupaten Bone, tegasnya(*)



























































