SOMASI NEWS, BONE SULSEL – Aktivitas tambang ilegal golongan C jenis pasir di wilayah Camming, Kelurahan Ceppaga, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, kian tak terkendali. Ironisnya, praktik terang-terangan melanggar hukum ini seolah berjalan mulus tanpa sentuhan aparat penegak hukum (APH).
Sorotan publik kini tertuju pada Kapolres Bone dan jajaran Satreskrim. Meski laporan masyarakat dan pemberitaan media telah berulang kali mengungkap aktivitas tambang ilegal tersebut, hingga kini belum terlihat langkah penindakan yang konkret.
Di lokasi, alat berat ekskavator terus beroperasi, sementara truk-truk pengangkut pasir hilir mudik tanpa henti. Dampaknya nyata: kerusakan jalan, ancaman lingkungan, hingga potensi bencana bagi warga sekitar.
“Sudah lama berlangsung, tapi tidak pernah disentuh hukum. Seolah aman,” ungkap salah satu warga.
Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak bisa ditoleransi.
“Ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ancaman pidana yang tidak main-main: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal tanpa izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa aktivitas ini tetap berlangsung tanpa hambatan?
“Kalau rakyat kecil melanggar, cepat sekali ditindak. Tapi tambang ilegal besar seperti ini justru dibiarkan. Publik wajar curiga ada yang membekingi,” lanjutnya.
Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran terstruktur, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum aparat. Dugaan tersebut semakin menguat lantaran Kapolres Bone hingga kini belum memberikan klarifikasi, meski isu ini terus menjadi perhatian publik dan media.
Selain merusak lingkungan, tambang ilegal ini juga berdampak pada kerugian negara. Tidak adanya izin resmi berarti tidak ada pajak maupun retribusi yang masuk ke kas daerah, sehingga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kerusakan ekologi pun tak bisa dianggap sepele. Pengerukan pasir tanpa kajian lingkungan berisiko memicu longsor, merusak aliran sungai, dan mengancam keselamatan warga.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Bone. Publik kini menanti keberanian aparat untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang kian runtuh.(Tim)



























































