Bone- Somasinews.com Sulsel -Kepolisian Resor (Polres) Bone menggelar konferensi pers terkait upaya pencegahan dan penindakan peredaran narkoba di wilayah Hukum Kabupaten Bone. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone, pada Rabu (13/05/2026)
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla. Kasat Narkoba Iptu Irham,Kanit I dan Kanit II serta Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra dan para Insan Pers yang Sempat Hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bone memaparkan sejumlah kasus Narkoba yang telah di tangani khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Tembakau Gorilla, dan Narkoba Jenis Sintetis
Adapun Rincian pengungkapan kasus narkotika yaitu dari tanggal 2 April 2026 sebanyak 22 kasus, dan 27 Orang Tersangka, kemudian Barang Bukti (BB) untuk Jenis Shabu-Shabu dengan berat bruto 135,34 Gram Narkoba Jenis Sintetik Cair sebanyak 11,40 gram serta tembakau Gorilla jenis sintetis 43,89 gram dan sementara tembaku Gorillah blom di ketahu sebab ada yang sudah di semprotkan ke tembakau ada yang blom jadi 50℅ (persen) sudah mengadung Narkoba dan 50 ℅(persen) belum mengandung karena blom di semprotkan, ungkap kasat Narkoba Iptu Irham.
Sebelumnya Polres Bone Melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) dalam Operasi menemukan pengendara bawa barang yang di curigai shabu-shabu berbentuk Kristal, tetapi pada saat Barang Bukti tersebut di cek melalui alat kami, BB tersebut tidak mengandung Narkoba, Jadi pemilik barang kami tidak proses,”bebernya.
Lebih Jauh pihak Polres Bone mengatakan bahwa pengungkapan Kasus Narkoba dinilai paling besar sepanjang masa, sebab jumlah kasus meningkat BB pun terbilang paling banyak, hal ini sebagai langkah besar dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Jadi ada peningkatan pengungkapan kasus khususnya Kasus Narkotika. Keberhasilan ini berkat bantuan dari masyarakat dan teman-teman media dalam memberikan informasi kepada kami sehingga kami lakukan penindakan terhadap penyalagunaan Narkoba.
Lebih jauh kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham didampingi Kanit II Dan Kanit I dalam keterangannya mengatakan ada 22 kasus Narkoba yang kami tangani selama periode januari – Sampai Mei, sebanyak 27 Orang Tersangka salah satunya Sdr DK yang beralamat di jalan Tanete Riattang Kabupaten Bone” Bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Para pelaku terancam pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Sugeng.
Polres Bone mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian 110.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” ujar AKBP Sugeng di Dampingi Kasat Narkoba Iptu Irham, Dan Kanit I serta Kanit II.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Satres Narkoba Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika.
Penulis: Sultan.M
























































