Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASI NEWS COM BONE- Aktifitas praktik perjudian sabung ayam di desa Baringeng kecamatan libureng Kabupaten Bone semakin merajalela tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum, Polsek libureng, polres Bone. Warga setempat resah kini mulai kehilangan kesabaran dan menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak, mengingat hingga saat ini belum ada tindakan yang tegas.
Berdasarkan informasi warga saat di konfirmasi oleh Tim investigasi somasinews, bahwa aktifitas sabung ayam di Desa Baringeng yang di kelola oleh inisial (SR) terus beroperasi mulai hari kamis tanpa hambatan. Puluhan penjudi dari berbagai daerah terlihat bebas berkumpul, seolah menunjukkan adanya pembiaran dari pihak berwenang. kata seorang warga yang tak mau namanya disebut.
“Kami menduga ada aliran upeti yang tersistematis ke oknum aparat penegak hukum (APH) setempat sehingga. Aktivitas ini makin terang-terangan tanpa tindakan nyata,” ujar warga pada Sabtu (23/05/2026)
Arena sabung ayam yang diduga dikelola oleh inisial (SR) beroperasi setiap hari kamis dan aparat kepolisian belum menunjukkan tindakan tegas dan nyata terhadap para pelaku bisnis ilegal sehingga aktivitas ini dijalankan secara profesional dan terorganisir.
Meskipun jelas telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Libureng Polres Bone.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal terhadap praktik sabung ayam dan dadu yang masih dilaporkan berlangsung di wilayah Desa Baringeng kecamatan libureng. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Situasi ini memicu spekulasi adanya keterlibatan oknum yang diduga melindungi kegiatan tersebut.
Ketua DPP LSM Latenritatta Lankoras-ham Kabupaten Bone bersama warga menyoroti kasus ini dan berencana membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Sulsel dan Mabes Polri. Mereka menegaskan bahwa jika aparat lokal tidak segera bertindak, maka dugaan adanya keterlibatan oknum akan semakin menguat di mata masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan instruksi tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia. Ancaman pencopotan jabatan bagi aparat yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam praktek perjudian telah ditekankan dalam berbagai kesempatan, Masyarakat Bone kini menantikan langkah nyata dari pihak berwenang. Jika praktek ini terus dibiarkan, bukan hanya keamanan masyarakat yang terancam, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum yang dipertaruhkan.
“Kami menunggu keberanian polisi untuk menindak dengan tegas. Para pelaku perjudian di Desa Baringeng Kecamatan libureng, Jangan ada pembiaran yang di lakukan, masyarakat menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat bukan dramatis,” ujar seorang warga.
Warga berharap kepolisian segera mengambil langkah konkrit sebelum situasi semakin tidak terkendali. Warga menanti tindakan tegas demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Bone tersebut. (Tim)
























































