Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Mojong Jadi Sorotan, Aparat Penegak Hukum Polres Sidrap Diduga Melakukan Pembiaran.

SOMASINEWS.COM SIDRAP – Aktivitas perjudian sabung ayam ilegal di wilayah hukum Polres Sidrap, tepatnya di wilayah Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, semakin menggila, aparat penegak hukum setempat tutup mata dan melakukan pembiaran.

Kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka tanpa ada rasa takut akan tindakan hukum. Aktivitas ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap aparat kepolisian di wilayah polres Sidrap ada apa sebenarnya, sebab arena sabung ayam beroperasi secara rutin pada hari lebaran, Rabu, kamis, tanpa ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap pelaku judi sabung ayam termasuk pengelolanya yang inisial (KN) jadi kami menduga ada aliran upeti yang tersistematis.

Apalagi praktik ini dia mengundang kepada seluruh penghobby ayam laga untuk membawa amunisi S pada Hari lebaran : Tgl 27-5-2026 Untuk T Menegah Jam 02:00 sampai tgl 28-5-2026 Untuk T Besar (Big Game) Jam Gandeng 10 PAGI_sampai selesai di
Tempat : Zona Nyaman Lasvegas Desa mojong yang di kelola oleh inisial (KN).

“Aparat kepolisian Polres Sidrap semestinya mengambil sikap dan tindakan tegas untuk menangkap para pelaku bisnis ilegal jangan tutup mata jangan ada bekingan atau menjadi pemain,”

Warga mulai tak percaya dan meragukan pihak berwenang karena tidak melakukan penindakan terhadap praktik perjudian sabung ayam yang kian merajalela di wilayah hukum Polres Sidrap, sebab tidak menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Judi Sabung ayam merupakan tindak pidana perjudian ilegal yang dilarang keras di Indonesia. Baik praktik di arena darat maupun bentuk perjudian lainnya,

“Padahal, aturan hukum sangat jelas. Melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) Namun, di Sidrap, hukum itu seolah tak bertaring karena praktik ilegal tetap saja beraktivitas,” ujar warga.

Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Banyak pihak menilai lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Sidrap, telah mencoreng citra kepolisian. Tanpa penindakan nyata dinilai hanya sebagai formalitas yang tak menyentuh akar persoalan.

Kini, publik mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku dan oknum yang diduga bermain di balik bisnis perjudian tersebut.

Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat Kabupaten Sidrap. Jika dibiarkan terus, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis, dan stigma bahwa hukum bisa diperjualbelikan akan semakin kuat di tengah masyarakat.

Warga masyarakat menilai aparat penegak hukum Polres Sidrap tidak mengambil sikap serta tindakan tegas terhadap para pelaku judi sabung ayam mala tutup mata dan melakukan pembiaran. Jika aparat penegak hukum tutup mata maka kami menduga ada aliran upeti yang tersistematis ke Oknum (APH), ucapnya.

Informasi yang diterima tim investigasi Somasinews lankoras-ham. Aktivitas judi sabung ayam yang terjadi di Desa Mojong kecamatan. Watang Sidenreng, menyebutkan bahwa taruhannya mulai dari, 30 juta 50 juta hingga 100 juta keatas sudah masuk Casino, jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, bukan sekadar penertiban sementara tanpa proses hukum yang jelas.(Tim)

Pos terkait