Arena Judi Sabung Ayam di Dusun Jampu Kec. Marioriwawo Kembali Marak Diduga Ada Pembiaran

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE – Praktik judi sabung ayam di Desa Watu Toa kecamatan Marioriwawo kabupaten Soppeng kembali marak dan beroperasi terang-terangan.

Kegiatan judi sabung ayam ini diketahui mulai jumat (05/06/2026) berlangsung ramai. Ironisnya, lokasi ini berada di wilayah hukum Polsek Marioriwawo Polres Soppeng tanpa tindakan nyata dari aparat kepolisian.

Semua tanda menunjukkan bahwa aktivitas sabung ayam tersebut telah kembali berjalan secara bebas, seolah hukum tak lagi punya wibawa.

Warga sekitar mengaku kecewa dan geram atas lemahnya pengawasan aparat, seolah nggak mau repot,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pertanyaan besar kini mengarah ke pimpinan Polres Soppeng. Apa yang dilakukan Kapolres Soppeng, Kasatreskrim, dan Kapolsek Marioriwawo ? Mengapa arena judi ramai dan bisa beroperasi di wilayah hukum polres Soppeng tanpa pengawasan ketat?

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pembiaran sistematis di tingkat Polsek maupun Polres. Padahal, kegiatan perjudian sabung ayam sangat jelas. Melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) Namun, di Soppeng, hukum itu seolah tak bertaring karena praktik ilegal tetap saja beraktivitas,” ujar warga.

Kami menilai kebangkitan arena judi tersebut sebagai bukti kegagalan aparat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Kalau Kapolsek dan Kasatreskrim serius, tidak mungkin sabung ayam hidup di Soppeng. Ini bukan kelengahan, tapi pembiaran. Dan jika Kapolres Soppeng diam, berarti ia turut bertanggung jawab atas matinya ketegasan hukum di wilayahnya,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPP lankoras-ham mendesak Kapolda Sulsel agar segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap jajaran Polres Soppeng.

“Penegakan hukum tidak bisa hanya basa-basi di depan kamera. Harus ada tindakan nyata, pemeriksaan internal, dan sanksi tegas bagi aparat yang bermain mata dengan pelaku,” tegasnya lagi.

Warga kini menuntut tindakan cepat, bukan janji kosong. Mereka berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas karena diduga ada oknum yang ikut terlibat

Tim Investigasi Somasinews bersama lankoras-ham, masih terus melakukan pemantauan di lapangan dan telah mengantongi sejumlah bukti visual sebagai penguat laporan investigatif ini. Fakta-fakta yang ditemukan akan segera diserahkan kepada otoritas berwenang untuk memastikan penegakan hukum di Soppeng tidak lagi dikebiri oleh kepentingan oknum.

Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Banyak pihak menilai lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Soppeng, telah mencoreng citra kepolisian. Tanpa penindakan nyata dinilai hanya sebagai formalitas yang tak menyentuh akar persoalan.

Sementara, Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, SH, MH. di hubungi lewat whatsapp pribadinya dia hanya mengatakan kapan ini.

Kini, publik mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku dan oknum yang diduga bermain di balik bisnis perjudian tersebut.

Hingga berita ini terbit, Kapolsek Marioriwawo, belum memberikan klarifikasi terkait kegiatan ini yang telah berlangsung ramai di wilayah hukumnya seharusnya aparat penegak hukum setempat tidak boleh tutup mata bila kapolsek tutup mata dan melakukan pembiaran maka diduga ada aliran upeti yang tersistematis.(Tim)

Pos terkait