Arena Judi Sabung Ayam di Tappali Dusun 3 Desa polewali Kec. Libureng Diduga Ada Pembiaran Oleh Oknum Kapolsek

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE – Praktik judi sabung ayam di Tappali Dusun 3 Desa polewali, Perbatasan Desa Suwa Kecamatan Libureng kabupaten Bone, kini semakin ramai dan terang – terangan beraktivitas Sabtu (06/06/2026).

Kegiatan judi sabung ayam ini yang dikelola oleh inisial (AW) diketahui berlangsung ramai tiap hari. Ironisnya, lokasi ini di wilayah Mapolsek Libureng Polres Bone, diketahui marak namun tetap dibiarkan hidup tanpa tindakan nyata dari aparat kepolisian setempat.

Semua tanda menunjukkan bahwa aktivitas sabung ayam tersebut telah berjalan secara bebas, seolah hukum tak lagi punya wibawa. Bahkan selalu berpindah-pindah terkadang di kecamatan Libureng terkadang pula bergeser ke wilayah kecamatan patimpeng tentu ini menandakan betapa lemahnya pengawasan aparat penegak hukum polsek setempat sehingga aktivitas ini berjalan lancar tanpa ada penindakan tegas karena medannya cukup sulit di jangkau, kata Kapolsek Libureng saat di konfirmasi oleh media Somasinews.com.

Warga sekitar mengaku kecewa dan geram atas lemahnya pengawasan aparat penegak hukum Polsek Libureng.

“Seolah ada pembiaran dan tutup mata oleh aparat setempat seharusnya aparat penegak hukum polsek Libureng, Polres Bone mengambil sikap dan tindakan tegas dan menangkap para pelaku Bisnis ilegal ini yang di kelola inisial (AW) jangan diam saja, seolah nggak mau repot,” ujar seorang warga.

Pertanyaan besar kini mengarah ke pimpinan Polres Bone. Apa yang dilakukan Kapolres Bone, Kasatreskrim, dan Kapolsek Libureng? Mengapa arena judi masih tetap beroperasi di wilayah kecamatan Libureng, tanpa pengawasan ketat?

“Fakta ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pembiaran sistematis di tingkat Polsek Libureng maupun Polres. Padahal, kegiatan perjudian sabung ayam sangat jelas. Melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) Namun, hukum itu seolah tak bertaring karena praktik ilegal tetap saja beraktivitas tiap hari,” ujar warga.

Kami menilai kebangkitan arena judi tersebut sebagai bukti kegagalan aparat Polsek Libureng, Polres Bone dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Kalau Kapolsek dan Kasatreskrim serius, tidak mungkin sabung ayam hidup di Tappali Dusun 3 Desa polewali. Ini bukan kelengahan, tapi pembiaran. Dan jika Kapolsek Libureng, Kapolres Bone diam, berarti ia turut bertanggung jawab atas matinya ketegasan hukum di wilayahnya,” tegasnya.

Ketua DPP Latenritatta/Lankoras-ham bersama Warga masyarakat, mendesak Kapolda Sulsel agar segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap jajaran Polres Bone.

“Penegakan hukum tidak bisa hanya basa-basi di depan kamera. Harus ada tindakan nyata, pemeriksaan internal, dan sanksi tegas bagi aparat yang bermain mata dengan pelaku,” tegasnya lagi.

Warga kini menuntut tindakan cepat, bukan janji kosong. Mereka berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas karena diduga ada oknum yang ikut terlibat.

Sementara, Kapolsek Libureng Iptu Jalal dikonfirmasi lewat whatsapp pribadinya mengucapkan Trims infonya diatensi dan kami arahkan anggota kesana.

Tim Investigasi Somasinews dan lankoras-ham masih terus melakukan pemantauan di lapangan dan telah mengantongi sejumlah bukti visual sebagai penguat laporan investigatif ini. Fakta-fakta yang ditemukan akan segera diserahkan kepada otoritas berwenang untuk memastikan penegakan hukum di Polsek Libureng Polres Bone tidak lagi dikebiri oleh kepentingan oknum.

Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Banyak pihak menilai lemahnya penegakan hukum di wilayah Polsek Libureng Polres Bone, telah mencoreng citra kepolisian. Tanpa penindakan nyata dinilai hanya sebagai formalitas yang tak menyentuh akar persoalan.

Kini, publik mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku dan oknum yang diduga bermain di balik bisnis perjudian tersebut.(Tim)

Pos terkait