Judi Sabung Ayam di Tellu Limpoe dan Libureng Diduga Masih Beroperasi, Ketua DPP Lankoras-HAM Mukhawas Rasyid Akan Laporkan Temuan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri.

SOMASI NEWS,.COM BONE — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Tujue/Teko, Kecamatan Tellu Limpoe, dan Sua, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, kembali menjadi sorotan. Warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga melibatkan perjudian tersebut disebut masih berlangsung dan dinilai belum mendapat penindakan yang efektif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Somasi News bersama Lankoras-HAM, aktivitas sabung ayam tersebut diduga berlangsung secara rutin dengan menggunakan istilah “Mangade”. Sejumlah warga menyebut praktik itu telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum, namun mereka menilai belum ada tindakan tegas yang menghentikan aktivitas tersebut.

Di tengah masyarakat juga beredar dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas tersebut. Namun, hingga kini dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan penyelidikan serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian, sedangkan Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang turut bermain judi.

Ketua DPP Lankoras-HAM, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H.,mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan investigasi lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Menurutnya, apabila seluruh data dan bukti telah lengkap, hasil investigasi akan disampaikan kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri agar dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal persoalan ini sesuai mekanisme hukum. Jika hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, seluruh temuan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Mukhawas Rasyid.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bone maupun pihak kepolisian terkait mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut maupun dugaan keterlibatan oknum sebagaimana yang beredar di masyarakat. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)

Pos terkait