Satbas Desak Investigasi Total SPBU Nakal di Sulsel & Sultra Soal Tera, Pelayan, dan Kesejahteraan Karyawan 

SOMASINEWS.COM MAKASSAR,  9 Agustus 2026 – Ketua Satuan Tugas Banteng Subsidi Wilayah Se Sulawesi, Sultan Bakri M, mendesak investigasi menyeluruh terhadap dugaan kecurangan dan pelayanan buruk di SPBU-SPBU wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

1. DUGAAN PERMAINAN TERA & TAKARAN*
Ketua SATBAS menemukan indikasi kuat adanya permainan alat ukur/tera di SPBU.
> _”Kami sering isi BBM Rp. 100.000, tapi angka di mesin sering lebih dari 100.000. Kuat dugaan takaran 1 liter dikurangi agar oknum dapat keuntungan lebih besar”_

TUNTUTAN

Meminta Pemerintah, DPR, Tim Tera Metrologi, Satgas BPH Migas, Pertamina, dan Aparat berwenang untuk:

1-Tera semua SPBU mencurigakan secara berkala
2.Lakukan penyamaran dulu,  Ikut antri dan isi BBM sebelum sidak resmi

2. PELAYAN SPBU BURUK
Banyak SPBU di Sulsel & Sultra:
1.  BBM cepat habis dan pelayanan sebentar-sebentar tutup
2.  Kebersihan SPBU dan Toilet tidak memadai
3.  Jumlah karyawan sangat minim. 1,2,3 dan 4 Nosel dipegang 1 orang. Ini menyiksa karyawan bahkan kami dapat para supir atau driver yang menjadi langganannya yang isi langsung.

TUNTUTAN: Pihak Pertamina wajib beri sanksi tegas ke SPBU yang abai.

3. KESEJAHTERAAN KARYAWAN SPBU*
Ini PR besar untuk Dinas & Kementerian Ketenagakerjaan.
> _”Yang perlu diinvestigasi adalah kesejahteraan karyawan. Gaji harus sesuai UMR, BPJS Ketenagakerjaan wajib, dan pesangon harus dijamin”

Dugaan: Banyak oknum SPBU nakal sering pecat karyawan lalu ganti baru untuk hindari bayar pesangon.

DASAR HUKUM:
1.  UU Ketenagakerjaan
2.  UU Perlindungan Konsumen
3.  UU Pelayanan Publik

SATBAS berkomitmen mengawal agar subsidi tepat sasaran, pelayanan prima, dan hak pekerja dipenuhi.

Hormat Kami,
SULTAN BAKRI M.
KETUA SATBAS SE SULAWESI

SIAPA YANG BERHAK SIDAK & TERA SPBU NAKAL?

Sesuai aturan, yang berwenang:
1. Tim Tera Metrologi Legal – Dinas Perdagangan Provinsi/Kabupaten → Wewenang tera, tera ulang, dan sita alat ukur
2. BPH Migas + Pertamina → Wewenang pengawasan niaga & beri sanksi SPBU
3. Polri → Bila ada unsur pidana penipuan
4. Dinas Ketenagakerjaan → Wewenang soal UMR, BPJS, PHK sepihak
5. DPRD Komisi II/III → Fungsi pengawasan ke Pemerintah & Pertamina

Antrian panjang di setiap SPBU sering terjadi di sebabkan susahnya dapat bbm di SPBU terkadang antri berjam – jam pas giiliran sudah habis kata karyawan SPBU ini paling pahit di rasakan para pencari bbm.(*)

Pos terkait