Bupati Pangkep Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Pangkep — Somasinews.com Sulsel, Penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021, dari BPN yang dilakukan Bupati Pangkep Muh. Yusran Lalogau, berlangsung di Aula Kantor Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, pada Rabu 6 Oktober 2021.

Hadir Kepala BPN Pangkep Hj. Sitt Aminah, Waka Polres Pangkep H. Sabaruddin, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Pangkep Sadar Suanna, Kasi Pidum Kejaksaan negeri Pangkep Nova, Kasdim Kodim 1421/Pangkep Simon Marthen, Kepala DPMD Pangkep Abdul Haris, para Camat se-kabupaten Pangkep, para Kepala Desa terkait.

Oleh Kepala BPN Pangkep Sitti Aminah dilaporkan, hadir di tempat ini 3 Desa untuk menerima sertifikat redistribusi tanah program redistribusi tanah objek reforma tahun 2021, untuk kabupaten Pangkep ada 1200 bidang yang tersebar di lima desa/kelurahan.

Disampaikan Hj. Aminah, masing-masing Desa Gentung sebanyak 150 bidang, desa Kassiloe sebanyak 300 bidang, desa Taraweang sebanyak 300 bidang, desa Tabo-tabo sebanyak 150 bidang dan kelurahan Balocci Baru sebanyak 300 bidang. Hari ini dibagikan sebanyak 75 sertifikat secara simbolis.

Hj. Aminah berjanji, periode berikutnya nanti kami serahkan secara bertahap mengingat situasi pendemi Covid-19. Orang dari kantor kami yang akan menyerahkan langsung ke rumah rumah warga, sesuai dengan data persyaratan berkas administrasi yang terpenuhi dari tiap Desa dan kelurahan perkecamatan yang ada, katanya.

Bupati Pangkep Muh. Yusran Lalogau memberi apresiasi kepada para panitia terutama BPN atas terselenggaranya penyerahan sertifikat kegiatan redistribusi tanah tahun anggaran 2021 untuk Desa Gintung kasih dan taraweang.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Bupati Yusran mengatakan, program yang dilaksanakan BPN ini memiliki tujuan bahwa kepemilikan lahan ini membuktikan adalah milik saya (pemilik lahan bersangkutan).

Dikatakan Yusran, tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial ekonomi rakyat sehingga tidak terjadi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia dengan adanya sertifikat tanah merupakan bukti bahwa kita sudah mempunyai dasar hukum yang kuat dalam hal kepemilikan tanah atau lahan tertentu. Program legalisasi dan pendaftaran tanah dicanangkan pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan problem sengketa lahan yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah termasuk di wilayah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan

Yusran berpesan, dalam melaksanakan tugas pokok agraria dan tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional yang ada di daerah membutuhkan kerja sama semua pihak termasuk para pemilik lahan, aparat desa hingga aparat keamanan untuk dapat memperlancar program pendataan dan pembuatan sertifikat tanah di suatu lokasi.

Olehnya ucapan terima kasih banyak kepada pihak yang telah membantu kelancaran redistribusi tanah tahun 2001 ini semoga redistribusi tanah pertanian dapat memberikan manfaat hasil bagi penggarap tanah atau petani untuk meningkatkan pendapatannya. Tutup Bupati.

Laporan: Andi Baso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan