Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Bone,Somasinews.com Sul-Sel Nasib malang menimpa Hervina (34), seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hervina, yang sudah mengajar di SDN 169 Desa Sadar sejak 2005, dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial akan insya Allah akan didampingi oleh team advokat H. Andi Rio Idris Padjalangi Anggota DPR RI Komisi 3 secara gratis tanpa dipungut biaya.
Hervina mulai mengabdi sejak tahun 2005 masih 3 orang saja guru, 2 orang honor, 1 orang PNS,” ujar Hervina.
Berawal Hervina mengungkapkan, postingannya di akun media sosial Facebook terkait gaji Rp 700 ribu yang diterima bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah yang memberinya gaji kecil. Namun posting-an itu disebut membuat kepala sekolah murka dan memecatnya langsung tanpa diberi waktu mengklarifikasi maksudnya.
“Pertamanya saya upload itu, saya dikasih dana bos selama 4 bulan Rp 700 ribu (gaji). Jadi saya bilang ‘terima kasih banyak’. Itu suaminya kepala sekolahku yang kasih, kebetulan dia juga kepala sekolah SMP Satap sekalian guru kelas di SD,” kata Hervina.
Untuk diketahui, SD tempat Hervina mengajar merupakan sekolah satu atap yang bergabung dengan SMP setempat. Gaji Rp 700 ribu tersebut diberikan oleh suami kepala sekolah SD, tempat suami kepala sekolah SD tersebut juga guru di SMP satu atap.
“Karena bukan kepala sekolah saya yang kasih, tapi suaminya, jadi saya terima kasih banyak sama Bu Aji (kepala sekolah). Mungkin saya salah karena saya posting seperti itu,” imbuhnya.
Ketua Lankoras Ham,dan juga Tim Advokat Andi Rio Idris Padjalangi Mukhawas Rasid.SH.MH. mengaku diutus melakukan pendampingan hukum gratis kepada hervina dengan harapan Andi Rio Idris Padjalangi agar team auditor pemerintah daerah Kabupaten Bone turun melakukan pemeriksaan keuangan terhadap SD 169 Desa Sadar Kec.tellu limpoe Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Saya curiga dengan pengelolaan dana bosnya tidak beres.
Dan kepada sekda Bone jangan bobo dengan masalah seperti ini karena anda membawahi ASN Kab. Bone harusnya melakukan pembinaan terhadap aparatur ASN di Kab. Bone panggil kepseknya, panggil kadisnya, susah amatsih menjadi orang tua sedikit punya niat baiklah memperbaiki orang.
Jika memang tidak ada titik temu dengan permasalahan ini kami dari team advokat ARIP turun dan melakukan hal hal pembelaan hak konstitusi terhadap guru honorer yang dirugikan, baik kerugian materil maupun kerugian inmateril dan tentu akan merembes kemana mana….banyak yang harus kami libatkan mulai kepsek hingga keatas.ucap Ketua Lankoras Ham dan juga Tim Advokat.
Amir Hafid