Diduga Tidak Transparan Dengan Anggaran Pembangunan Talud Desa Rajamawellang Akan di Tindaki ke Inspektorat

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi ini

SOMASINEWS.COM WAJO SULSEL – Pembangunan talud dan timbunan kae barue volume talud 740 meter di tambah timbunan bahu jalan 740 di dusun tonrong bola sumber dana desa TA. 2019 dan 2018 di tonrong bola tengah dengan panjang 813 meter masing-masing di desa rajamawellang kecamatan bola kabupaten Wajo provinsi Sulawesi Selatan.

Ini sudah melanggar Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Dimana pada Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 sudah dan sanksi ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP.

Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana.

Ketua DPC Lankoras-ham Kabupaten Wajo Supardi sangat menyayangkan pekerjaan proyek talud penahan jalan tersebut, pungkasnya.

“Proyek yang dikerjakan tanpa mencantumkan anggaran di prasasti informasi proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besaran dan sumber anggaran”.

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Kepala desa terpilih Rajamawellang kecamatan bola kabupaten Wajo provinsi Sulawesi Selatan, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp nya mengatakan bahwa anggaran proyek bangunan talud, sudah tercantum di prasasti.(Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan