Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Dugaan. Guru SD liburkan muridnya demi untuk acara keluarga, Murid SD 12/79 Bacu Desa Bacu Kec.Barebbo khusus kelas 2 pulang masih jam sekolah, sedangkan kelas 3 dan 4 diliburkan berhubung gurunya dalam keadaan sibuk ada acara keluarga pengantin.
Gambar ini diambil oleh team lankoras- ham ABD SALAM pada saat jam sekolah jam 10.01 Sabtu 6 November 2021.
ABD SALAM team klarifikasi dan pantauan LANKORAS-HAM mengatakan saya masyarakat menggunakan peran serta terhadap pendidikan.
Saya sangat peduli pendidikan, saya menilai ini adalah bagian pelanggaran pendidikan.
Hal ini disampaikan kepada ketua LSM LATENRITATTA Kabupaten Bone Mukhawas Rasyid, S.H, M.H sehingga dia angkat bicara melalui media terbuka memberikan Saran pendapat kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan agar guru kelas 2, 3 dan 4 diberikan sanksi sesuai ketentuan undang undang tentang pendidikan.
Maaf saran pendapat secara terbuka agar masyarakat dan tenaga pendidik dimana saja berada agar tidak mencontoh perilaku tenaga pendidik seperti ini.
Ini sangat kontraks dengan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, Bagian Ke 8 Cuti Pasal 40 No. (1) selanjutnya.
Peraturan pemerintah No.17 /2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang manajemen PNS. pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan, menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Bukan Cuti mau-mau gue, cuti mau-mau gue itu pelanggaran, hati hati!!!! anda diikat oleh sumpah sebagai ASN tenaga guru, anda bersumpah tidak melalaikan tugas dan tanggung jawab Anda sebagai tenaga guru.( tutup mukhawas ketua ).