Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Bone-Somasinews.com Sul-Sel Pelaksanaan pembangunan kegiatan fisik di Desa Lemoape Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, belum lama ini semua kegiatan pembangunan fisik yang di kerjakan oleh Pemerintah Desa Lemoape di duga dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan nominal anggaran, pasalnya semua pembangunan yang telah di selesaikan oleh Team Kegiatan Pelaksana desa (TPK) hingga sampai saat ini semua tidak sesuai di tiap-tiap lokasi bangunan.
Menurut informasi salah satu warga yang tidak mau disebut namanya saat di konfirmasi oleh awak media Somasinews.com pada hari Selasa, 9 Maret 2021, bahwa ada beberapa fisik yang di kerjakan di TA 2020. sampai sekarang belum juga rampung sehingga dianggap itu adalah bangunan asal-asalan.
Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang sesuai nominal anggaran, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
“Kepela Desa Lemoape menjelaskan lewat Whatsappnya bahwa jalan yang di rintis malahan ada yang lebar 5 meter dan pada titik kantong parkir lebarnya ada yang capai 6.meter
Selain itu kepala desa juga mengatakan tentang jalan tersebut Kebetulan itu saya rintis di tahun 2009. Dengan anggaran swadaya sendiri. Itu saya jadikan jalan lingkungan.Memang bukan jalan tani.
Terkait papan informasi yang tidak terpasang kepala Desa menjelaskan bahwa dulu ada yang terpasang tapi sekarang entah dimana, dia pun mengatakan bahwa memang bangunan belum selesai tapi volume sudah sampai, dengan adanya semua kegiatan pembangunan sudah terselesaikan,” katanya.
Tentu di setiap pembangunan wajib di pasang papan proyek agar masyarakat tidak bertanya tanya apa lagi kalau kerjanya sepotong-sepotong tentu soal teknis dan pasti di bahas saat perencanaan yang melibatkan pemerintah desa dan BPD.
Di lokasi terpisah ketika awak media Somasinews. com mencoba turun meninjau dilapangan tersebut, “hal kegiatan semua bangunan yang pada saat itu, namun yang kami sayangkan, kenapa setiap kegiatan pembangunan itu di setiap titik diduga tidak sesuai dengan nominal anggaran yang tertera setiap bangunan,tanpa papan informasi terpasang tentu masyarakat juga perlu tahu berapa nilai yang di anggarkan untuk semua pembangunan yang ada di desa lemoape. jelasnya.
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
“Proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan anggaran itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi atau mengalabui masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.
Saya sebagai ketua lankoras-ham jika hal ini kuat dugaan adanya kerugian negara maka saya akan laporkan tetapi terlebih dahulu saya lakukan langkah-langkah tekhnis tentang memperoleh alat bukti permulaan cukup, sebagaimana syarat dan ketentuan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diatur oleh undang undang, kata mukhawas aktifis anti korupsi dan kekerasan hak asasi manusia saat dimintai tanggapannya dikantor kerjanya.
Dia minta aparat penegak hukum untuk mengaudit dan mengusut tentang pengerjaan desa lemoape. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi kerugian negara maka semua pihak terkait wajib dimintai pertanggung jawaban.
“Kita harap pihak penegak hukum turun kelapangan, untuk melihat langsung apakah ada indikasi kerugian negara,”(*)