Diduga Ada Pembiaran, Arena Sabung Ayam di Desa Sengengpalie .

BONE – SOMASI NEWS. COM – Minimnya Pengawasan Aparat Penegak Hukum Polsek Lapri Polres Bone, Sehingga Praktik Judi Sabung Ayam Masih tetap beraktivitas di Desa Sengengpalie kecamatan lapri Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi – Selatan kembali menggila dan mengguncang ketenangan warga.

“Warga menduga ada oknum yang menerima upeti, kalau tidak, bagaimana bisa tempat ini bisa berdiri kembali tanpa ada yang tahu? dan terus dibiarkan berlanjut” tegasnya.

Seharusnya aparat penegak hukum (APH) setempat telah mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap para pelaku bandar judi, jangan ada pembiaran yang di lakukan.

“Jika aparat penegak hukum tutup mata dengan adanya praktik perjudian yang dijalankan para pelaku bandar judi tersebut, tentu patut diduga ada dugaan aliran upeti yang masuk ke oknum aparat penegak hukum setempat,” tandasnya.

Penegakan hukum yang lemah ini jelas menunjukkan kegagalan aparat dalam menjaga ketertiban dan memberi rasa aman bagi masyarakat. Warga mendesak Polda Sulsel dan Polres Bone untuk segera bertindak tegas.

Menurut informasi yang di dapat tim investigasi somasinews bahwa tempat perjudian sabung ayam di lokasi Desa Sengengpalie Lapri hampir tiap hari beraktivitas dan mengatasnamakan mangade dan sudah berlangsung cukup meriah tanpa ada keraguan walaupun bertentangan dengan undang-undang perjudian, kata (SD) yang tak mau di sebut namanya.

Semestinya aparat penegak hukum Polsek setempat telah melakukan penertiban dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Agar dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Perjudian yang ada di Desa Sengengpalie Kecamatan Lapri kabupaten Bone, yang di kelola oleh inisial (UG) jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang membekingi dan menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkapnya.

Fenomena ini menimbulkan sejumlah pertanyaan:
1. Mengapa penegak hukum terhadap praktik judi sabung ayam di Bone terkesan lemah?
2. Apakah ada faktor-faktor tertentu yang menghambat penindakan tegas terhadap para pelaku?
3. Langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk memberantas praktik ilegal ini secara efektif?

Padahal, aturan hukum sangat jelas. Melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) dan sudah berkali-kali diberitakan media. Namun, di Bone, hukum itu seolah tak bertaring karena praktik ilegal tetap saja beraktivitas. Kami sebagai warga merasa keselamatan kami tidak menjadi prioritas,” ujar seorang warga.

Seperti diketahui, Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Banyak pihak menilai lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut telah mencoreng citra kepolisian. Penutupan sementara tanpa penindakan nyata dinilai hanya sebagai formalitas yang tak menyentuh akar persoalan.

Kini, publik mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk turun tangan. Mereka berharap adanya langkah tegas terhadap para pelaku dan oknum yang diduga bermain di balik bisnis perjudian tersebut.

Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat Bone. Jika dibiarkan terus, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis, dan stigma bahwa hukum bisa diperjualbelikan akan semakin kuat di tengah masyarakat.

Sementara, Ketua DPP Lankoras-HAM, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan investigasi lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Menurutnya, apabila seluruh data dan bukti telah lengkap, hasil investigasi akan disampaikan kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri agar dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal persoalan ini sesuai mekanisme hukum. Jika hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, seluruh temuan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Mukhawas Rasyid.

Keberadaan arena sabung ayam di Desa Sengengpalie, ini menjadi perhatian publik karena selalu berpindah-pindah dan mengatasnamakan mangade. Diharapkan, dengan pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup lokasi perjudian tersebut. Langkah ini penting untuk menghilangkan kesan pembiaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bone.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, menutup permanen arena sabung ayam, menindak para pelaku, serta memproses siapa pun yang diduga terlibat dalam melindungi praktik ilegal ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bone maupun pihak kepolisian terkait mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut maupun dugaan keterlibatan oknum sebagaimana yang beredar di masyarakat. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)

Pos terkait