Begal Sadis Yang Beraksi Pakai Samurai dibekuk Unit Reskrim Polsekta Ujung Pandang Makassar

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM MAKASSAR, SULSEL, Pelarian YD (20), seorang buronan kasus curas berakhir. Pemuda ini dibekuk Unit Reskrim Polsekta Ujung Pandang, Makassar setelah dua tahun diburu.

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf mengatakan, buronan ini dibekuk petugas kepolisian di lokasi persembunyiannya, di Jalan Faizal 18, Kota Makassar, pada Sabtu (20/11/2021) lalu.

“Pelaku ini ditahan berdasarkan tiga laporan. Dua di antaranya kasus curas. Dan setiap beraksi selalu menggunakan pedang samurai untuk ancam korbannya,” ujar AKP Ardy dalam keterangannya kepada Awak Media, Rabu (24/21/11)

Mantan Kasatreskrim Polres Bone ini menerangkan, terduga pelaku YD telah masuk dalam daftar target operasi SIKAT LIPU pada tahun 2021 setelah dua rekannya telah diamankan terlebih dulu.

“Jadi terduga pelaku (YD) sudah menjadi buronan kami, sejak 4 Februari 2019. Dari catatannya, pelaku ini ada 3 Laporan Polisi (LP) rata-rata kasusnya pencurian dengan kekerasan, dan Ranmor,” kata AKP Ardy

Ia merincikan, pada 4 Februari 2019, para pelaku mencuri ponsel pengendara di depan SPBU Arief Rate. Mereka lebih dulu mengintai calon korbannya.

“Kemudian YD turun dari motor dan mengambil ponsel yang tersimpan di atas bagasi motor korban,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada 20 November 2019, dua sekawan ini beraksi di pemukiman warga dengan menyasar beberapa pemuda yang tengah nongkrong.

“Pelaku YD menodongkan samurai dan mengambil 3 ponsel milik korban di Jalan Cendrawasih 2, Makassar,” ucap Ardy.

Kemudian pada 20 November 2019, dua sekawan ini beraksi di pemukiman warga dengan menyasar beberapa pemuda yang tengah nongkrong.

“Pelaku YD menodongkan samurai dan mengambil 3 ponsel milik korban di Jalan Cendrawasih 2, Makassar,” ucap Ardy.

Adapun peran pelaku (YD), lanjut AKP Ardy, setiap kali beraksi merupakan eksekutor. Kejahatan terakhir yang dilakukannya yakni Curas di Jalan Cendrawasih 2018 lalu. Dibsitu korbannya diancam dengan samurai katana agar menyerahkan barang berharganya.

“Jadi saat beraksi pelaku ini tak sendiri melainkan ditemani rekannya yang kini sudah menjalani proses hukum, mereka pun tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam jika melakukan perlawanan,” ungkap AKP Ardy.

Hingga kini, warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar itu kini harus meringkuk di sel Mapolsek Ujung Pandang. Ia menyusul rekannya AW yang telah lebih dulu diproses hukum.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan