Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Dari hasil yang kami himpun dari Heri Afian selaku tokoh pemuda kec. cenrana serta dari segi pengakuannya bahwa selain menyalahi azas manfaat pengelolaan SDA yang bersifat Kebudayaan juga penambang yang beroperasi ini diduga tidak mengantongi izin pertambangan sebagaimana apa yang diamanahkan dalam Pasal 35 UU R.I Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA.
“Dilokasi pertambangan tersebut selain ada benteng gerbang juga ada makam Mappalombongan dan makam raja Bone lainnya yang disebut oleh masyarakat sebagai tempat yang bersejarah diCenrana, Situs Benteng atau gerbang ini diketahui cukup lama dari masa kerajaan Bone yang berkembang sejak abad ke-14 sampai sekarang, Lokasi situs tersebut bukanlah seharusnya dimanfaatkan sebagai sumber pertambangan, justru diinisiatifkan peningkatan perawatan dan pengawasannya demi utuhnya destinasi peninggalan sejarah tersebut.” (Papar, Fian)
“Kami berterima kasih kepada peran serta masyarakat Desa Nagaulen, Kapolsek dan Danramil Cenrana atas partisipasi perhatiannya dalam penekanan pengawasan situs bersejarah tersebut untuk memberhentikan tambang yang sedang beroperasi, serta kami berharap kepada Bapak Kapolres Bone dan Kanit Tipiter Polres Bone melakukan upaya penyisiran legalitas atas hak operasi pertambangan yang dilakukan oknum tersebut “. (Kunci, Fian)(*)




























































