Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM PADANG SUMBAR, Perkara tanah dengan luas lebih kurang 3,5 hektar di RT 2 RW 4 Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur Kota Padang masuk ketahap sidang lapangan, pada Selasa (12/7/2022).
Syahrial Sutan Firman sebagai Mamak Kepala Waris dari pihak penggugat mengatakan, “permasalahan tanah ini sudah kami gugat ke pengadilan, sekarang melakukan sidang lapangan,” katanya.
Dalam sidang lapangan ini pihak penggugat Syahrial Sutan Firman didampingi kuasa hukumnya Riki Sumarta Hidayat.
Riki Sumarta Hidayat meyakini akan memenangkan perkara ini karena kliennya memiliki bukti yang valid dan kuat.
“Dari persoalan ini kita memiliki bukti yang lengkap lebih valid dan kami yakin memenangkan perkara ini, sampai sekarang kita memiliki bukti dan saksi-saksi yang kuat dan autentik,” ujar Riki Sumarta Hidayat.
Riki menjelaskan sejauh ini sudah terlaksana sidang lapangan dengan memeriksa lapangan, berapa luas tanah yang sebenarnya dan apa isi dari objek tanah yang terlihat sekarang ini.
“Sidang lapangan sudah dilakukan untuk mengetahui berapa luas tanah yang sebenarnya dan apa isi dari objek tanah ini,” jelas Riki.
“Usai sidang lapangan ini maka akan segera diagendakan sidang saksi yang sudah kita persiapkan, saksi sangat tahu kekuatan objek perkara ini,” ujar Riki. (tim)