Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone resmi mendapatkan sertifikat PPK Negara Tersertifikasi ( PNT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dua sertifikat yang diserahkan oleh Dendi Andrian selaku Kasi PDMS KPPN kepada Irwan Kinas selaku PPK dan kepada A. Uni selaku PPSPM Lapas Kelas IIA Watampone, bertempat di aula Kantor KPPN Jalan KH. Agus Salim Kabupaten Bone. 30/08
“Alhamdulillah Atas pencapaian ini, peningkatan kompetensi bagi Pejabat Perbendaharaan seperti PPK, PPSPM menjadi sangat penting, selain untuk mencapai tujuan utama yakni mewujudkan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan APBN, juga merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi Pejabat Perbendaharaan. Dengan pengakuan kompetensi, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme Pejabat Perbendaharaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Ujar irwan
PPK Negara Tersertifikasi selanjutnya disingkat (PNT) adalah gelar yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus penilaian kompetensi bagi PPK. Sedangkan PPSPM Negara Tersertifikasi disingkat (SNT) adalah gelar yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi.
Ditempat terpisah Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku mengatakan “selamat kepada PPK dan juga Bendahara Lapas Kelas IIA Watampone atas keberhasilannya dalam memperoleh predikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM (SNT)”.
Ia menambahkan KPA, PPSPM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan memiliki peranan penting dalam percepatan pelaksanaan pengadaan barang / jasa (PBJ) dan realisasi penyerapan anggaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dengan strategisnya posisi- posisi tersebut dalam suatu satuan kerja (Satker) tentu sangat menentukan baik buruknya pelaksanaan anggaran di satker yang bersangkutan.
“Oleh sebab itu, maka proses sertifikasi bertujuan menjamin semua pejabat perbendaharaan memiliki kompetensi yang memadai untuk mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dalam pelaksanaan APBN”. (*)