2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Berhasil di Bekuk Polisi di Coppomeru Jalan Gunung Rinjani

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Polisi Resort (Polres) Bone telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, di Coppomeru, Jalan gunung Rinjani, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Senin 12 September 2022.

Diketahui kedua pelaku inisial. HS, (34) Tahun dan IB, (41) Tahun, masing-masing pelaku merupakan warga lingkungan Watampone, mereka diamankan Polres Bone karena telah menguasai dan menyimpan serta mengkonsumsi Narkoba Jenis sabu.

Kapolres Bone AKBP Ardiyansyah, Sik. MSI. Saat di konfirmasi oleh media Somasinews.com lewat WhatsApp selulernya, mengungkapkan bahwa benar Pihak Kepolisian Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkoba jenis Sabu.

Ardiyansyah juga menjelaskan bahwa, barang bukti sudah ditemukan oleh pihak personil kemudian kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah mengkonsumsi sabu di pagi harinya sisa 1 (sachet) ukuran kecil dengan menggunakan alat hisap yang ditemukan didalam kamarnya oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Katanya.

“ Adapun barang bukti 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 3 ( tiga ) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening yang diduga sabu dan 1 ( satu ) sachet kristal bening jenis sabu sisa pakai oleh para pelaku dan 1 ( satu ) buah tas kacamata warna biru yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah alat hisap sabu, 1 ( satu ) buah kotak warna hijau yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) buah korek api gas, 2 ( dua ) batang pirex kaca dan 2 ( dua ) batang sendok takar sabu, 1 ( satu ) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam berisi beberapa lembar plastik klip / bening kosong dan 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver,” kata Ardiyansyah.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan