Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM WAJO-BONE SULSEL – Diduga oknum Satuan Resnarkoba polres Wajo bersama tim Polda Sulsel inisial (DD) dan tim polres Bone inisial (DR) dan (AC) diduga telah menerima suap dari pelaku, bahkan sebelum penangkapan di lakukan kepada pelaku narkoba tiga orang ini pernah juga dilakukan penangkapan oleh gabungan Polda Sulsel dan polres Wajo dan Bone, namun dia dilepas juga karena dibayar 50 jt lalu kemudian oknum polri itu kembali berulah lagi di Pompanua kecamatan Ajangale kabupaten Bone 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu telah diamankan ketiganya merupakan pengedar barang haram yang beroperasi di Pompanua di tangkap pada malam Jumat tgl 27 Januari 2023.
Salah seorang warga Pompanua inisial HR mengatakan kepada media somasinews.com saat ditemui di rumahnya bahwa ketiga pelaku diketahui masing-masing, Antlu, wawang, Agung ditangkap di jalan bahagia di Pompanua lalu dilepas karena dia membayar 80 JT pada saat ditangkap, Jelasnya.
Lanjut, Zulkifli saat ditemui oleh media Somasinews.com mengatakan bahwa Iwan Anwar alamat Desa Sappa kecamatan Belawa kabupaten Wajo provinsi Sulawesi Selatan dia mengaku keluarga oknum Kapolsek Belawa dan sebelum di lepas Iwan Anwar sempat ditahan enam hari dan dua hari 1 kamar dengan Zulkifli lalu di bebaskan karena dia membayar 60 JT dan barang bukti setengah gram di dapat di saku celana, beber Kifli.
Zulkifli sendiri ditangkap oleh tim Resnarkoba polres Wajo dirumah kediamannya di jalan bahagia kelurahan Pompanua kecamatan Ajangale kabupaten Bone diwilayah hukum polres Bone provinsi Sulawesi Selatan atas penunjukan oleh Andi Lolo dan Ambo ILLang. Kini Zulkifli di bawah ke polres Wajo untuk diproses lebih lanjut.
Mukhawas menyayangkan adanya dugaan suap dalam penanganan penegakan hukum narkoba, jika itu benar betapa bobroknya oknum anggota polri saat ini melalaikan kewajibannya dimana pada dirinya melekat tanggung jawab sebagaimana dalam amanah menegakan hukum setegak tegaknya.
Oknum polri tersebut kontraks dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Fungsi Kepolisian
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
2. Tugas pokok Kepolisian
Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.
3. Kewenangan Kepolisian
Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
Kanit Resnarkoba polres Wajo, saat di konfirmasi lewat WhatsAppnya menjelaskan bahwa itu tidak benar. Nanti hari senin kalau ada waktu kekantor klarifikasi ucapnya. (**)