Proyek Pembangunan Rehabilitasi/Renovasi dan Ubahsuai Perkerasan/Paving Blok Jalan Welalange Diduga Jadi Lahan Korupsi.

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Proyek Pembangunan Rehabilitasi/renovasi dan ubahsuai bangunan untuk kepentingan strategi daerah kabupaten/kota perkerasan/paving blok jalan welalange kelurahan bulu tempe kecamatan Tanete Riattang Barat yang di kerjakan oleh CV Aditya Inti Prakasa dipertanyakan, pasalnya kegiatan atas pembangunan tersebut di duga jadi lahan korupsi.

Hasil pantauan Tim Lankoras-ham dilapangan diketahui, volume panjang kurang lebih 200 meter dengan ukuran lebar jalan 5,5 meter yang berlokasi di jalan welalange kelurahan bulu tempe, Sumber dana yang di himpun dari pajak masyarakat TA. 2023 sebagaimana di plang proyek, bernilai Rp.593. 866.927, diduga jadi lahan korupsi.

Selain diduga jadi lahan korupsi, proyek
perkerasan/paving blok dan perintisan jalan welalange kelurahan bulu tempe, yang di kerjakan oleh CV Aditya Inti Prakasa dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, diduga tidak sesuai spek, dan ditemukan adanya perkerasan proyek paving block didalam plang proyek kegiatan tersebut namun tidak dikerjakan.

“Proyek pembangunan jalan paving blok welalange itu memang mesti dipertanyakan, karena kuat dugaan pelaksana lebih mengutamakan keuntungan, serta dimana kami temukan tidak adanya perkerasan atau pemadatan dasar pada pembangunan jalan peving blok tersebut”

Kami meminta kepada Inspektotat dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun secara bersama-sama memeriksa proyek Rehabilitasi/renovasi bangunan untuk kepentingan strategi daerah kabupaten/kota perkerasan/paving blok jalan welalange kelurahan bulu tempe kecamatan Tanete Riattang Barat, Dugaan jadi lahan korupsi.

“Jika perbuatan yang dilakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan, itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya,”(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan