Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM SOPPENG SULSEL – (MS) bersama Kuasa Hukumnya Syamsuddin, SH. MH., Resmi Mengadukan inisial (IKW) atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan Surat ke SPKT polres Soppeng pada hari Selasa, 14/01/2025.
Dalam hal ini IKW diduga bersekongkol dengan oknum PJ Kepala Desa Abbanuang, AA. dan para staf, Kadus Abbanuang JM, dan ketua RT. TG, hingga camat Lili Rilau, AA, diduga membuat surat keterangan ahli waris palsu dengan nomor: 627/PEM/DAB/lX/2021
Para terduga adalah oknum camat, kepala dusun, ketua RT, PJ kepala Desa Abbanuang, camat Lili Rilau, dipastikan bakal punya kesibukan baru, yaitu berurusan dengan persoalan hukum terkait dengan perbuatan yang dilakukannya, pada tahun 2021 lalu.
“Telah membuat surat keterangan ahli waris, yang ditandatangani lengkap oleh kepala dusun ketua RT, PJ kepala desa, hingga camat,
“Surat Keterangan ahli Waris itu adalah surat yang cacat formil dan tindakan unprosedural yang dapat dikatagorikan suatu tindakan melawan hukum,” kata Syamsudin, SH., MH.
Karena merasa dirugikan, ahli waris yang sah Musdari, S, Ag,. bersama Tim kuasa hukumnya Syamsudin, SH., MH. telah resmi Mengadukan kasus pemalsuan ini ke polisi.
Lanjut, kuasa hukum Syamsuddin. SH MH, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus yang menyeret PJ kepala desa dan camat ini sampai tuntas, hingga keadilan benar-benar bisa dirasakan.(*)