Somasi News Investigasi: Dugaan Penggunaan Gelar Palsu dalam Pernikahan Oknum TNI di Bone

BONE 22 Juli 2025 Somasi News – Sebuah dugaan serius mencuat di Kabupaten Bone terkait penggunaan gelar pendidikan palsu yang melibatkan calon istri seorang oknum kapten Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Undangan pernikahan yang beredar luas diduga mencantumkan gelar akademik yang tidak sah, memicu sorotan tajam dari masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta kepatutan.

Calon istri oknum kapten tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial ASM, saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Bone, Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN) Bone.

Informasi yang dihimpun Somasi News mengindikasikan bahwa penggunaan gelar palsu ini tidak diketahui atau tidak diakui oleh pihak kampus.

Pernikahan yang direncanakan akan dilangsungkan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di gedung Universitas Andi Sudirman Bone, semakin menambah kejanggalan.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah acara pernikahan dapat diselenggarakan di fasilitas kampus, sementara pihak kampus disebut-sebut tidak mengetahui perihal penggunaan gelar palsu oleh salah satu mahasiswinya.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan akan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas kampus atau kelalaian dalam pengawasan.

Analisis Hukum,
Dugaan penggunaan gelar palsu merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 28 ayat (7) UU Pendidikan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa:
> “Setiap orang yang tanpa hak menggunakan gelar akademik, profesi, atau vokasi yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang tidak terakreditasi atau menggunakan gelar akademik, profesi, atau vokasi yang tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
>
Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (8) UU yang sama juga menegaskan:
> “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan ijazah, gelar akademik, profesi, atau vokasi kepada orang lain tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selain itu, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat. Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan:
> “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Dalam konteks ini, undangan pernikahan yang mencantumkan gelar palsu dapat dikategorikan sebagai surat palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara materil maupun imateriel, terutama terkait dengan kredibilitas individu dan institusi pendidikan.

Sorotan Publik dan Tanggung Jawab Institusi
Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Bone, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik penggunaan gelar palsu terhadap kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan penegakan hukum.

UNIASMAN Bone diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah tegas terkait dugaan ini, terutama mengingat lokasi pernikahan yang direncanakan berada di lingkungan kampus.

Pihak TNI juga diharapkan dapat melakukan penyelidikan internal terhadap oknum kapten yang terlibat,

mengingat anggota TNI memiliki kode etik dan disiplin yang tinggi.

Keabsahan informasi dan integritas personel TNI merupakan hal yang mutlak dijaga demi menjaga citra institusi di mata masyarakat. Somasi News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan penggunaan gelar palsu ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan