Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SUL-SEL- Kurangnya pengawasan penegakan hukum di wilayah Polsek Tanete Riattang Polres Bone sehingga pelaku Praktik judi adu ayam di jalan sungai musi kelurahan TA, kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone provinsi Sulawesi Selatan masih tetap beraktivitas karena dianggap aman aman saja sebab tak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menurut info dari warga setempat, saat di konfirmasi oleh tim investigasi somasi news bahwa aktivitas tersebut terkadang 3 kali dalam seminggu dan tidak ada jadwal hari yang ditentukan tergantung kesempatan, seharusnya pihak terkait khususnya polsek Tanete Riattang telah mengambil sikap dan tindakan tegas jangan ada lagi pembiaran yang dilakukan.
Warga masyarakat mendesak, Kapolres Bone untuk menertibkan arena judi adu ayam di jalan sungai Musi agar segera tangkap para pelaku dan laksanakan penegakan hukum sebab aktivitas ini seakan-akan kebal hukum.
Dari sisi hukum, jelas praktik judi adu ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
“Kami juga berharap perbuatan yang sangat di larang agama dan negara ini dapat diberantas. Hal ini akan menjadi poin positif bagi bapak kopolres Bone dan Kapolda Sulsel”.
Kami masyarakat mendukung sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaki perbuatan yang meresahkan masyarakat ini, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata.(Tim)