SOMASINEWS.COM LUWU SULSEL-Aktivitas judi sabung ayam kembali mencuat di Desa Buntu Kunyi, kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap para pelaku maupun lokasi arena yang disebut-sebut tempat beraktivitas.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, sehingga aktivitas terlarang tersebut bisa berjalan tanpa hambatan. Masyarakat menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan merusak kondisi sosial warga, meningkatkan potensi kriminalitas, dan menjerumuskan generasi muda ke lingkungan negatif.
(Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana)
Perjudian sabung ayam masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin. Bahkan mirisnya lagi bahwa aktivitas judi sabung ayam tersebut 2 kali seminggu mulai Kamis.
Pasal 55 ayat (1) KUHP: Setiap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dipidana setara pelaku utama.
Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.
Ketua umum DPW Lankoras-ham menegaskan, selain pelaku di arena, pihak yang mengetahui tetapi sengaja membiarkan praktik perjudian juga bisa dijerat hukum.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menutup arena sabung ayam di kecamatan Suli dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(*)