SOMASINEWS.COM BULUKUMBA – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, semakin marak dan memicu keprihatinan publik. Para penggiat anti korupsi setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menertibkan tambang-tambang tanpa izin yang dinilai meresahkan masyarakat.
Arif Dinata, salah satu penggiat anti korupsi Bulukumba, saat ditemui di salah satu warkop di Kota Bulukumba, menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Ia menyoroti lemahnya pengawasan aparat di lapangan, terutama di wilayah hukum Polsek Ujung Loe dan Satreskrim Tipidter Polres Bulukumba.
“Seharusnya pihak kepolisian segera menertibkan sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Kecamatan Ujung Loe yang diduga beroperasi tanpa izin. Kegiatan seperti ini jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, apalagi menjelang musim penghujan,” ujar Arif Dinata.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. Ia menilai, pembiaran terhadap tambang ilegal sama saja dengan membiarkan perusakan lingkungan secara sistematis.
“Warga sudah mulai resah. Jika tidak segera ditindak, dampaknya bisa semakin luas – mulai dari pencemaran air hingga kerusakan lahan pertanian,” tambahnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau Kementerian ESDM.
Beberapa ketentuan penting diantaranya adalah
Pasal 35: Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi atau produksi.
Pasal 158: Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161: Pihak yang turut membantu, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi yang sama.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM saat ini tengah gencar melakukan Razia Nasional Tambang Ilegal 2025, namun penindakan di tingkat daerah seperti Bulukumba masih memerlukan koordinasi yang lebih kuat antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Maraknya tambang ilegal di wilayah Ujung Loe dinilai dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Aktivitas penambangan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan pendangkalan sungai, rusaknya lahan pertanian, hingga berkurangnya hasil tangkapan nelayan di wilayah pesisir.
“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga mata pencaharian masyarakat sekitar bisa hilang,” tutur Arif.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas pertambangan ilegal kepada pihak berwenang, baik melalui Polres Bulukumba maupun Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, agar dapat dilakukan penindakan dan evaluasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

 
 
									 
											

 




























 





























