Ada Apa? Aparat Penegak Hukum Polsek Mallawa Polres Maros Sehingga Praktik Judi Sabung Ayam Semakin Beringas

cock fight isolated on white background

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM MAROS SULSEL -Kurangnya pengawasan penegakan hukum Polsek Mallawa Polres maros sehingga Praktik judi Sabung ayam di kecamatan mallawa semakin ramai dan bebas beraktifitas tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat seakan tutup mata. Nampaknya akan menjadi tamparan keras untuk kinerja Polsek Mallawa Polres Maros.

Pasalnya praktik judi sabung ayam yang berada di Kecamatan Mallawaa, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan ini semakin ramai. Namun nyatanya dalam aktivitasnya tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Terkesan ada pembiaran.

Bahkan mirisnya lagi, yang menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Aktivitas Judi sabung Ayam di mallawa sudah lama beraktifitas menurut keterangan salah satu warga. Seharusnya aparat penegak hukum (APH) setempat telah mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap para pelaku bandar judi, jangan ada pembiaran.

“Jika aparat penegak hukum tutup mata dengan adanya praktik perjudian yang dijalankan para pelaku bandar judi tersebut, tentu patut diduga ada dugaan aliran upeti ke oknum aparat penegak hukum setempat,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang di dapat tim investigasi somasinews dan Lankoras-ham bahwa kegiatan judi sabung ayam ini berlangsung hampir setiap hari. Aktivitas ini diduga ada upeti yang tersistematis seakan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata, sebab praktik ini tetap berjalan seperti tanpa ada keraguan walaupun bertentangan dengan undang-undang perjudian, kata warga yang tak mau di sebut namanya.

Hal ini merupakan PR buat penegak hukum khususnya pihak kepolisian, supaya bisa bertindak tegas untuk memberantas perjudian yang ada di kecamatan mallawa kabupaten Maros, jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang membekingi dan menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkapnya.

Ketua DPW Lankoras-ham bersama Warga masyarakat meminta dan mendesak Kapolres Maros dan Kapolda Sulsel agar menindak lanjuti kegiatan yang Negativ tersebut dan segera tangkap dan tegakkan hukum. Judi adalah pembawa malapetaka sosial di lingkungannya maupun dikeluarga para pelaku.

Dari sisi hukum, jelas praktik judi adu ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“Kami berharap aktivitas ini dapat diberantas. Hal ini akan menjadi poin positif bagi bapak Kapolres Maros dan Kapolda Sulsel, untuk menindaki perbuatan yang meresahkan masyarakat ini, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata”.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan