Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE — Suasana rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bone tak seperti biasanya. Sejumlah awak media dilarang masuk untuk meliput jalannya pembahasan KUA PPAS TA 2026. Larangan itu menimbulkan tanda tanya besar, khususnya kalangan wartawan.
Sejumlah jurnalis yang telah menunggu sejak awalnya rapat di depan ruang rapat mengaku tidak diperbolehkan masuk meliput jalannya rapat. Salah satu petugas keamanan Satpol PP ditugaskan menyampaikan pelarangan peliputan itu.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik. Tapi tiba-tiba ada arahan dari dalam agar media tidak boleh masuk. Alasannya, pun sampai saat ini masih belum jelas,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebut namanya.
Padahal, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, rapat pembahasan anggaran seharusnya bisa disaksikan masyarakat sebagai bentuk transparansi penggunaan uang rakyat.
Di sisi lain, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong dia menyatakan pembahasan tersebut, terbuka untuk umum agar publik bisa mengetahui secara rinci dinamika dalam rapat.
Salah satu petugas keamanan dari Satpol PP menyebutkan bahwa pelarangan peliputan atas perintah Sekretaris DPRD Bone (Sekwan). Namun, kebenarannya masih belum terkonfirmasi.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong (ATW) merasa heran terkait adanya pelarangan peliputan pembahasan KUA PPAS TA 2026. Karena dia yang memimpin rapat pembahasan tersebut menyatakan, terbuka untuk umum agar publik bisa mengetahui secara rinci dinamika dalam rapat.
Diapun menyesalkan sikap tersebut, karena menurutnya tidak ada alasan untuk membatasi publik mengetahui dinamika pembahasan KUA PPAS TA 2026, karena hal tersebut menyangkut arah kebijakan pemerintah ke depan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Bone.
” Ini kepentingan arah pembangunan Bone ke depan, kepentingan Orang banyak, harus transparan, “tegasnya.(*)




























































