SOMASINEWS.COM KENDARI – Terungkap Deni Zainal telah (4) empat kali menjalani tuntutan pidana dengan kasus yang sama yakni pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Pertama, Deni Zainal Ahuddin sudah perna di pidana terkait penipuan dengan nomor perkara 563/pid/B/2018/pn kdi atas laporan Budi Yuwono pada tahun 2018 tentang penipuan dan penggelapan.
Kedua, Deni Zainal terpidana secara bersama sama dengan Teguh Rahmat menjalani dakwaan atas laporan korban atas nama Hengki Gosal yang juga pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan nomor perkara 195/pid/B/2021/pn Unh, namun Teguh Rahmat diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian korban sehingga berkasnya menjadi P19 saat ini.
Ketiga Deni Zainal terpidana atas laporan korban atas nama Rudi Chandra yang juga pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan nama dengan nomor perkara 105/pid/B/2024/pn Unh.
Keempat Deni Zainal sekaligus dengan istrinya Maliatin menjadi terdakwa dan telah dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 6 November baru baru ini dengan nomor perkara 294/pid/B/2025/pn kdi dengan kasus yang sama pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Deni Zainal dituntut 4 Tahun dan istrinya Maliatin 3 Tahun.
“Keempat perkara dengan pasal yang sama telah membuktikan bahwa Deni Zainal adalah residipis yang sudah seharusnya diponis lebih berat karena telah berulang kali melakukan perbuatan tindak pidana yang sama “jelas Budi Yuwono Minggu (16/11/2025).
*Daftar nomor perkara dan nama korban*
– Perkara nomor 563/pid/B/2018/pn Unh diponis 3 bulan pidana karena adanya restorasi justice (korban Budi Yuwono)
– Perkara nomor 195/pid/B/2021/pn Unh Deni Zainal diponis 1 Tahun 4 Bulan pidana (korban Hengki Gosal)
– Perkara nomor 105/pid/B/2024/pn Unh Deni Zainal diponis 1 Tahun 4 Bulan pidana (korban Rudi Chandra)
– Perkara nomor 294/B//pid/2025/pn kdi saat ini sedang disidangkan dan telah dibacakan tuntutannya untuk Deni Zainal 4 Tahun pidana dan istrinya Maliatin 3 Tahun tuntutan pidana (korban, Budi Yuwono).
Menurut Budi Yuwono “Seiring berjalannya sidang pidana terhadap Deni Zainal di Pengadilan Negeri Kendari, Deni Zainal sempat menggugat perdata terhadap Budi Yuwono dan telah berlangsung sidang ke 7 di Pengadilan Negeri Unaaha namun Deni Zainal melalui Kuasa Hukumnya telah mencabut gugatan perdata tersebut di persidangan pada Kamis 13 November 2025 “tutup Budi.
“Budi Yuwono menambahkan bahwa’ penipuan dan penggelapan yang terjadi pada dirinya adalah ore nikel hasil eksekusi putusan Pengadilan dijual oleh Deni Zainal dan di beking oleh Merdisyam mantan Kapolda Sultra “pungkas Budi Yuwono.(*)




























































