Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE – Salah satu oknum Wartawan kumbanews . com inisial (YS) diduga meminta uang sebesar Rp 10 juta dan Rp 15 juta di beberapa tempat judi sabung ayam ilegal di kabupaten Bone dengan alasan uang iklan, setelah memberitakan aktivitas tersebut dan menyoroti kinerja Kapolres Bone tetapi ironisnya setelah Kapolres Bone menindaklanjuti berita yang telah ditayangkan lalu Kapolres Bone memerintahkan personil nya untuk menertibkan semua arena ilegal judi sabung ayam yang dimaksud dalam pemberitaan media kumbanews.com tersebut yang ada di wilayah hukumnya, malah media ini masih tetap berharap ada upeti yang masuk ke redaksi mereka.
Padahal berita yang telah dia tayangkan di website kumbanews.com sudah di tindak lanjuti sesuai yang ada dalam berita. kata salah satu Narasumber yang namanya tidak mau di publikasikan.
Hal ini memicu banyak pertanyaan publik karena, Tindakan yang telah dilakukan sangat bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan dilarang menggunakan profesinya untuk memeras narasumber atau pihak lain.
Wartawan harusnya menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dan sesuai UU Pers. Bukan untuk dijadikan pemerasan.
Diduga Tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:
Pasal 368 KUHP: Ayat (1) pasal ini menyatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.(*)




























































