SOMASINEWS.COM BONE -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang terhubung melalui jaringan media sosial dan transaksi online. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M. kepada insan pers pada acara Konferensi Pers yang digelar Polres Bone, Selasa (30/12/2025), bertempat di Aula Terbuka Mapolres Bone.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H., beserta jajaran Satresnarkoba Polres Bone.
Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel, yakni pelaku menyimpan narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto beserta titik lokasi kepada pembeli melalui media sosial, serta melakukan transaksi pembayaran secara online. Jaringan ini bersifat terstruktur, saling terhubung, dan terbagi di beberapa wilayah Kabupaten Bone.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa tersangka, yaitu:
• ZD (49), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
• JM (45), warga Jalan Basuki Rahman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
• PR (34), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
• DN (28), warga Jalan Seram, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, yang mengakui sebagai pemilik akun media sosial “REBONECITY”.
Selain itu, terdapat seorang anak di bawah umur berinisial AS (16), pelajar, warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, yang pernah diperintahkan melakukan tempelan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dan tidak terkait langsung dengan perkara ini.
Penangkapan awal dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, dan dilakukan pengembangan lanjutan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan dan pengembangan kasus berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya:
• Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
• Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Pengungkapan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang semakin masif memanfaatkan media sosial, serta memutus mata rantai jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat dan berpotensi melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan ZD dan JM yang tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh melalui sistem tempel dengan transaksi menggunakan akun media sosial secara online.
Pengembangan selanjutnya mengarah pada akun REBONECITY, yang setelah dilakukan penyelidikan intensif, mengarah kepada DN sebagai pemilik akun tersebut. Dari tangan PR diamankan narkotika jenis sabu seberat 3,00 gram, sementara dari DN diamankan sabu seberat 7,41 gram, beserta handphone dan nomor rekening yang digunakan dalam transaksi.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan handphone milik DN ditemukan sekitar ±265 akun WhatsApp/media sosial yang berinteraksi dan diduga melakukan pemesanan narkotika jenis sabu. Terkait anak di bawah umur berinisial AS, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone (BNNK Bone) untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H. dalam keterangannya menegaskan bahwa Polres Bone berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial dan melibatkan jaringan terstruktur. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)


























































