Suara Masyarakat Anti DiskriminasiSOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Saya berharap semua Elemen masyarakat Desa dan Kelurahan agar Aktif mengawasi pembangunan fisik Jalan dan Jembatan yang mana sumber Anggarannya dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi APBD Kabupaten Bone.Dengan cara Dokumentasi mulai pembersihan lokasinya, pekerjaan 0 hingga tuntas 100 persen.Saya atas nama ADVOKAT Mukhawas Rasid Bersedia menjadi pendamping Hukum Publik Lex Spescialis.Secara Gratis……Bilamana dalam cara pengambilan Dokumentasi tidak dipahami atau tidak dimengerti saya bersedia tuntun lewat Medsos Whatsapp Rumah Curhat Masyarakat, 085342260376 Atau jika perlu saya langsung turun dilokasi Ajarkan Tata cara Pengambilan Gambarnya….Mari gunakan peran sertanya sebagai masyarakat Berdasarkan Undang-undang Tipidkor…baik pokok dan perubahannya…Masalah Korupsi bukan bukan hanya LSM dan Wartawan memiliki Hak kepengawasan tapi Hak semua warga Negara Republik Indonesia baik kelompok maupun setiap pribadi masyarakat berhak mencari, menemukan, melaporkan dan memberikan saran pendapat kepada pihak yang berwenang….jika diduga ditemukan adanya indikasi atau dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi/Kerugian Negara.Jadilah Generasi Berguna Untuk Bangsa dan Negara….Pemborong Berbuat Curang Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)::A. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;B. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan
bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf A;.(**)
Ketua Umum RCM Mengajak Masyarakat Menggunakan Hak Peran Sertanya Mengawasi Dana PEN di Kabupaten Bone
