Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Perlu saya luruskan bahwa masyarakat menggunakan peran sertanya dalam undang – undang bukan berarti dia menjual masyarakat lainnya…
Tapi dia menggunakan kewenangannya / haknya sebagai warga negara yang diberikan oleh negara untuk membela negara baik secara pribadi atau secara kelembagaan seperti lsm, organisasi masyarakat non badan hukum atau berbadan hukum, wartawan dan kelompok lainnya….
Jadi saya berharap masyarakat lainnya jangan merasa dirinya terjual oleh masyarakat yang menggunakan hak peran sertanya itu sangat keliru, salah memahami hak peran serta masyarakat karena pahamnya tidak berdasar…..
Yach kalian kan semua di berikan hak peran serta oleh negara jangan menghalangi hak pribadi, hak kelompok yang sudah diakui legalitasnya oleh negara silahkan juga berperan serta …..
Saya luruskan masalah ini agar tidak menjadi kebuntuan berpikir secara berkesinambungan…..
Korupsi, penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang, kejahatan lingkungan hidup, dan segala hal hal lainya diatur oleh undang undang untuk setiap masyarakat berperan serta adalah merupakan perintah undang undang wajib hukumnya kita laksanakan dan itu adalah bagian dari bela negara….dan bilamana ada orang merintanginya maka patut diduga dia adalah penghianat negara….(*)