Aliansi Masyarakat Mapila Bersama Lingkar Kajian Marhaenis Demo Di DPRD dan BPN Bombana

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi 

SOMASINEWS.COM BOMBAMA SULTRA, PT Bukit Makmur Resource (BMR) saat ini sedang fokus membangunan fasilitas pabrik pemurnian nikel (Smelter) di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Diduga adanya sejumlah oknum yang terlibat yang memperjual belikan lahan masyarakat dengan modus aset desa untuk lokasi pembangunan pabrik smelter atas kejadian tersebut sehingga sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mapila ( AMM) Bersama Lingkar Kajian Marhaenis ( LKM ) lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPN Bombana dan DPRD pada Senin ( 08/08/2022)

“Dalam demo tersebut massa aksi di sambut baik oleh pihak Kepala BPN Bombana dan Ketua DPRD Bombana”

Sementara dalam pernyataan sikap yang dihimpun media ini pihak AMM- LKM mengatakan Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD bahwa Indonesia adalah negara hukum,dalam hukum kita mengenal satu asas yaitu equality before the law artinya persamaan kedudukan di hadapan hukum, ” dalam rilisnya.

Sesuai pernyataannya banyaknyab permasalahan-permasalahan yang terjadi di daerah Sulawesi Tenggara terkhusus di daerah Kabupaten Bombana Kecamatan Kabaena Utara Desa Mapila, yaitu terkait sengketa lahan yg belum terselesaikan sampai hari ini, ” ungkapnya.

Lahan yang di Klaim oleh PT. BMR dengan menyertakan dokumen pendukungnya masih belum menemukan titik terang atas keabsahan dari dokumen tersebut, serta belum dapat menjawab semua masalah yang telah di sampaikan oleh masyarakat pada aksi tanggal 27 Juli 2022 lalu.

Dari rangkaian peristiwa itu kami melihat sikap yang tidak serius oleh pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian konflik di Desa Mapila atas Kepemilikan lahan warga yang telah di rampas oleh pihak-yang tidak bertanggung jawab, ” ujarnya.

Oleh karena itu kami dari barisan Aliansi Masyarakat Mapila dan LKM Marhaenis

menuntut keras yaitu

1. Meminta kepada BPN Kabupaten Bombana untuk meninjau ke absahan dokumen yang hari
ini dikeluarkan oleh pemerintah Desa Mapila yang telah menghilangkan hak rakyat atas kepemilikan tanahnya.

2. Meminta pertanggung jawaban BPN Kabupaten Bombana atas hak kepemilikan tanah rakyat yang di rampas oleh pemerintsh Desa Mapila dengan menggunakan regulasi yang tidak jelas dan merugikan Masyarakat.

3. Meminta kepada DPRD Kabupaten Bombana, melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak
terkait untuk menyelesaikan konflik lahan di Desa Mapila, serta meminta DPRD Kabupaten Bombana agar betul-betul menjalankan fungsi kontrolnya dalam menangani masalah sengketa lahan di Desa Mapila yang sudah berkepanjangan ini.

4. Meminta kepada DPRD Kabupaten Bombana agar secepatnya menjadwalkan RDP dengan
pihak-pihak terkait antara lain: Masyarakat, Pemerintah Desa, RUMPUN, BPN dan pihak
Perusahaan. Dengan alasan asas keterbukaan pihak-pihak dalam proses jual beli tanah di Desa Mapila yang di duga keras ada permainan oknum-oknum sehingga hasil penjualan tanah
tersebut tidak tepat sasaran kepada pemiliknya

Dalam kesempatan itu kepala BPN Kabupaten Bombana Tageli Lase saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media usai aksi masyarakat Mapila pihaknya mengatakan kami dari pihak BPN Bombana sampai hari ini belum ada yang melapor terkait permasalahan tersebut tetapi kami hanya dengar di berita kitab media dan koran bahwa pihak perusahaan dalam hal ini MBR sudah melakukan pembebasan lahan sekitar 50 persen tetapi hanya baca di berita belum ada laporan resmi ke pihak BPN, “ucapnya.

“Jadi kami dengar bahwa pembebasan lahan tersebut sudah dibayarkan oleh pihak perusahan MBR tetapi ada juga pihak lain yang mengaku bahwa lahan itu miliknya, hah terkait permasalahan itu pihak BPN bingung juga karena tidak ada kewenangan kami, ” ujar Kepala BPN Bombana Tageli Lase

Sementara status MBR sekarangkan fungsinya untuk memproleh tanah, nah’ untuk memproleh tanah inikan harus ganti rugi lahan masyarakat.Nah kalau tidak salah BMR inikan sudah melakukan pembayaran ganti rugi ke masyarakat itu kami dengar dari berita kita dan koran.

“Memang kalau tidak salah BMR inikan sudah melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat tetapi ada Pihak – pihak lain yang mengklaim juga lokasi tersebut bahwa tanah yang sudah dibebaskan adalah tanahnya, maka untuk permasalahan ini kan kami nda ada kewenangan.

“Saran kami bila ada masyarakat merasa dirugikan ia silahkan tempuh jalur lain atau jalur hukum, atau bawa kepengadilan, sebab terkait pembayaran ganti rugi lahan tidak ada kewenangan kami ataukah laporkan kepenegak hukum, ” ujarnya

Tetapi bila masyarakat ingin dimediaasi ia kami siap membantu tetapi itupun kalau kedua belah pihak mau di mediasi. Sebab kewenangan kami itu lahan yang sudah mempunya hak, atau lahan yang mau di sertifikat

“Kalau ada masyarakat merasa dirugikan dan ingin menuntut keadilan ia kami sarankan lebih bagusnya ke pengadilan ataukah terlebih dahulu lakukan mediasi ke Pemerintah Daerah kabupaten Bombana, DPRD ataukah lakukan langkah hukum lainnya.

Ditempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Bombana Arsyad.S.Pd saat di wawancarai oleh jumlah awak media pihaknya mengatakan bahwa hari ini baru saja kita mendengar aspirasi masyarakat Mapila dari Kecamatan Kabaena, jadi terkait permasalahan tersebut pihak DPRD Kabupaten Bombana akan menindaklanjuti apa menjadi permasalahan disana dan apa yang menjadi tuntutan masyarakat hari ini.

Jadi selanjut rencana kita akan lakukan Hearing Dengar Pendapat ( RDP ) dan akan memanggil pihak perusahan dan pihak – pihak terkait, ” tutur ketua DPRD Bombana Arsyad.

Untuk tuntutan masyarakat hari ini kita akan fokus, jadi DPRD akan Fokus menindaklanjuti, ” pungkasnya.

Sementara dalam aksi tersebut sebagai Korlap 1 Bung Rizal, Jendral lapangan Bung Umar Maskun dan Korlap 2 Bung Rasyid serta untuk
Korlap 3 Bung Fandri

Laporan. EDITOR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan