


SOMASINEWS.COM KOLUT SULTRA- Akibat tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Suparman warga desa Lelewawo, Kec Batu Putih, Kab Kolaka Utara, Prov Sultra yang diduga keras dilakukan secara berencana, sehingga korban SW mengakibatkan sabetan parang dilengan sebelah kiri dan patah tulang sebelah kanan.
Sesuai hasil rongseng korban pada lengan sebelah kanan dari RSUD Djafar Harun Kolaka Utara menunjukkan bahwa korban mengalami cacat berat sehingga tidak dapat lagi menafkahi keluarganya.
Keluarga korban saat dikonfirmasi via telepon mengatakan “korban saat ini sedang melakukan perawatan di RSUD Lasusua Pak, akibat penganiayaan ini tentunya bukan hanya menyakiti SW tapi juga kepada istri dan keempat anaknya karena terancam putus sekolah karena tidak ada lagi yang menafkahi “ujarnya.
“Harapan saya semoga penegak hukum dinegeri ini terkhusus kepada jajaran Polda Sulawesi Tenggara, Polres Kolaka Utara dapat menjalankan tugas sebaik baiknya dan menghukum pelaku yang seadil adilnya sesuai dengan perbuatannya yang diatur pada pasal 354, 355 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terencana “tambahnya.(*)

