APH Polres Bone Harus Tegas Menangani Kasus Illegal Logging dan Perambahan Hutan Lindung di Desa Rappa “Jangan Hanya Pencitraan”

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL-Kasus illegal logging dan perambahan hutan di Rappa kecamatan tonra kabupaten Bone provinsi Sul-Sel telah ditangani tipiter Polres Bone sejak April 2023.

Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Desa Rappa menggelar Jumpa Pers di Markas Besar Laki pejuang 45, di Jalan Poros Pattiro, Rabu (4/10)

Jumpa Pers yang digelar terkait adanya Kasus Ilegal Logging (pengrusakan hutan produksi) yang dilakukan dua orang diduga tersangka BS ( Oknum Kepala Desa ) dan HR.

Menurut keterangan kejaksaan negeri Watampone saat di konfirmasi oleh Tim Advokasi perlindungan masyarakat Rappa, menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah ada 2 orang tersangka termasuk BS (Oknum Kades Rappa) dan HR namun sampai saat ini belum ada penahanan terhadap pelaku.

Sementara Kanit tipiter polres Bone, Ipda Ahmad Fathir saat di konfirmasi oleh media Somasinews.com mengatakan bahwa kasusnya sudah berjalan namun belum bisa di pastikan tersangkanya karena ini adalah bentuk tuduhan, ujarnya.

“Lanjut, Tim advokasi Perlindungan Masyarakat Rappa, Mahmud, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menahan kedua tersangka yaitu BS (Oknum Kepala Desa) dan HR karena status keduanya dalam Tahanan Kota, jadi ini sudah kewenangan pihak penegak hukum untuk menahannya, dan pasti ada aturannya yang mendasarinya,” kata Mahmud.

Sesuai Pasal yang disangkakan, Bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius dan harus ditindak tegas yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Bab X Ketentuan Pidana Pasal 82, Pasal 28, Pasal 8, dan Pasal 11,” Tegasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan