Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL-Saat Somasi news klarifikasi kepada anggota DPRD jawabannya sangat konstitusional dan rasional.
Saya atas nama perwakilan masyarakat demi kepentingan umum dan demi keselamatan keuangan negara berdasarkan konstitusi Republik Indonesia :
Anggota DPRD Bone Arifuddin,D. S.Sos. M.Si, komisi 3 fraksi PPP meminta kepada penyedia jasa agar memberikan kami data pembuktian hukum yaitu :
1. Dokumen kehutanan kalau kayu itu berasal dari kayu hutan.
2. Dokumen perusahaan berupa faktur bilamana kayu itu adalah kayu industri.
3. Juga Kami meminta dokumen layar dalam perjalanan pelayaran dari pelabuhan asal menuju pelabuhan tujuan agar kami di perlihatkan dokumen ijin layar yang ditanda tangan oleh perwira jaga Hubla atau hubda atau pejabat yang berkewenangan.
Bilamana semua dokumen itu dapat diperlihatkan kepada kami maka kami dapat berpendapat bahwa tenggelamnya kayu tersebut adalah murni force majeure.
Tapi bilamana tidak dapat memperlihatkan dokumen kepada kami maka kami berpendapat.
Bahwa karena kayu itu adalah merupakan uang berasal dari APBD kab. Bone maka kami berkeyakinan hukum bahwa tenggelamnya kayu tersebut adalah kelalaian yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap keuangan negara masuk dalam salah satu unsur pasal dalam UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dimana dijelaskan bahwa kerugian negara dapat terjadi karena kesengajaan dan kelalaian sehingga terjadi kerugian negara.(*)