Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Proyek pembangunan paving blok dan perkerasan jalan tani, talud dan Deucker di dusun palattae dan dusun Polewali desa matuju Kecamatan Awangpone provinsi Sulawesi Selatan, menuai sorotan pasalnya kegiatan atas pembangunan tersebut di duga asal jadi.
Menurut pantauan Tim klarifikasi Lankoras-ham, Abd Salam, bahwa kondisi bangunan jalan tani tersebut dinilai sangat bertentangan dengan juknis. Pembangunan perkerasan jalan tani tersebut dengan menggunakan dana APBDES Dana desa TA.2022 dengan volume perkerasan jalan : 115 meter dan talud 230 meter anggaran Rp. 77. 894.100,- yang terletak di dusun palattae dan pembangunan Deucker 1 unit di dusun Polewali dengan anggaran Rp. 5. 811. 500,- serta pembangunan jalan paving blok di dusun Polewali dengan anggaran Rp. 30. 966.500,- menelan anggaran cukup besar tentu ini menjadi menjadi pertanyaan dengan kondisi fisiknya, tutur Abd Salam saat di klarifikasi oleh media Somasinews.com.
Kondisi nyata ditemukan perkerasan jalan tani dan talud yang menelan anggaran cukup besar, sedangkan nilai ekonomis untuk pekerjaan bangunan Desa dijamin 5 tahun sebagaimana diisyaratkan oleh peraturan Menteri Desa.
Maka dari itu, Proyek pengerjaan atas pembangunan perkerasan jalan tani dan talud di desa matuju dipertanyakan, jelas sekali kuat Dugaan lebih diutamakan keuntungan dibanding kualitasnya.
Sementara kepala desa matuju di hubungi melalui telepon selulernya belum bisa di konfirmasi sampai berita ini diterbitkan.
“Terkait pembangunan jalan tani di dusun Polewali dan palattae desa Matuju yang di kerjakan asal asalan, sama sekali tidak benar pelaksanaannya dan hal ini, kami selaku sosial kontrol sangat menyayangkan pembangunan yang sudah seharusnya mengikuti aturan yang sudah di tetapkan tapi terkesan di abaikan.
“Hal seperti ini tidak patut di tiru, karena pemerintah membuat aturan itu sudah pasti melalui tahapan dan kajian, Maka Tim Lankoras-ham akan segera turun lanjutkan pantauan sebagaimana tupoksi Lankoras-Ham yang diberikan hak membela negara lewat konstitusi, kami punya hak mencari, menemukan dan melaporkan kepada jawatan jawatan berwenang. Bilamana ditemukan kuat adanya dugaan kerugian negara kami Lankoras-Ham akan mendesak polres Bone dan kejaksaan negeri bone agar melakukan penegakan hukum, sesuai perintah undang undang Tipikor. kata Abd Salam, selaku ketua tim klarifikasi dan pantauan LSM Latenritatta lankoras ham.
Maka dari itu Fungsi pengawasan dari Dinas yang memiliki kegiatan harus lebih di tingkatkan lagi untuk memberikan kontrol dan tanggung jawab terkait kegiatannya itu sendiri.
“Peran penting pengawasan dari dinas itu sangat penting, agar pelaksana yang di beri tanggung jawab akan memenuhi standarisasi pengerjaan, agar kegiatan itu tidak terkesan asal jadi dan hanya menggugurkan kewajiban saja jika perbuatan yang dilakukan untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya ”, ujar Abd Salam.(Tim)